News
Kamis, 9 Juli 2015 - 12:55 WIB

PETINJU DUNIA : Mumpung di Indonesia, Pacquiao Ingin Kunjungi Mary Jane

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Manny Pacquiao (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Petinju dunia Manny Pacquiao ingin mengunjungi terpidana mati Mary Jane selagi ia berkesempatan di Indonesia.

Solopos.com, SEMARANG — Petinju internasional Manny Pacquiao mengutarakan keinginannya mengunjungi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Sebagai sesama warga negara Filipina, Manny terpanggil untuk menjenguk Mary.

Advertisement

Manny berencana menjenguk Mary setelah menyelesaikan proses shooting iklan produk jamu di Indonesia. Petinju yang dinyatakan kalah dari Mayweather Junior di laga dunia awal Mei lalu tersebut bisa menjenguk Mary tanpa izin khusus dari Kejagung.

Pasalnya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony T. Spontana, perizinan seseorang untuk menjenguk Mary Jane merupakan otoritas pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Wirogunan, Jogja. Mary Jane [MJ] saat ini ditahan setelah pembatalan eksekusi mati tahap II lalu.

“Menjenguk MJ di Lapas Wirogunan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, merupakan otoritas pihak lapas untuk memberikan. Tidak perlu izin kami,” jelas Tony sebagaimana dilansir Okezone, Kamis (9/7/2015).

Advertisement

Menurut Tony, saat ini Mary Jane tidak berada di ruang isolasi, sehingga tidak ada aturan khusus untuk seseorang yang ingin menjenguknya. Tony menjelaskan, terkait dengan wacana Manny tersebut, pihak Lapas Wirogunan bisa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jogja.

“Kalaupun diperlukan, lapas bisa memberitahukan hal itu kepada Kejakti Jogja,” kata Tony.

Sebelumnya, saat baru saja mendarat di Indonesia, Manny menyatakan dalam rangka menjenguk Mary Jane, ia juga ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mengucapkan terima kasih karena menunda eksekusi MJ.

Advertisement

“Bila diberi kesempatan bertemu, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo,” kata Manny, petinju yang memiliki julukan Pacman di GOR Jatidiri, sebagaimana dilansir Liputan6, Rabu (8/7/2015).

“Saya sangat berterima kasih kepada Indonesia. Kepada Pemerintah Indonesia. Karena kebesaran jiwa dan kemurahan hati, eksekusi ditunda,” kata Pacman.

Mary Jane adalah warga Filipina yang ditangkap petugas Bandara Adisutjipto Jogja pada 2011 silam karena kedapatan menyelundupkan heroin seberat 2,6 kg.

Mary sempat dijadwalkan hukuman mati pada 28 April lalu, namun urung dilakukan, karena pelbagai pertimbangan. Seiring dengan proses hukum yang dijalani Mary, satu identitas pun turut terseret sebagai orang yang disebut Mary memberinya pinjaman koper, yaitu Kristina. Kasus pun bergulir ke kasus dugaan perdagangan manusia yang ditengarai pihak berwajib dijalankan Kristina.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif