News
Kamis, 9 Juli 2015 - 14:00 WIB

PERLINDUNGAN KONSUMEN : SNI Cuma Atur Bahan Pembalut, Tidak Batasi Kadar Klorin

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.livestrong.com)

Pembalut berklorin menjadi kekhawatiran baru bagi perempuan Indonesia. BSN belum pernah mengaturnya.

Solopos.com, JAKARTA — Pada 2000, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu 16-6363-2000 untuk pembalut wanita. Namun standarisasi tersebut tidak mengatur berapa kadar klorin yang dibolehkan.

Advertisement

SNI 16-6363-2000 mengacu pada Guide to Quasi Drug and Cosmetic Regulation in Japan; Standards for Sanitary Napkins; MHW Notification no 285, May 24, 1966; dan Penandaan memenuhi Permenkes No. 96/Menkes/Per/VI/1997 tentang wadah, pembungkus, penandaan serta periklanan kosmetika dan alat kesehatan.

Kepala BSN Bambang Pasetya mengatakan, berdasarkan SNI 16-6363-2000, persyaratan yang diatur dalam standar pembalut ini meliputi persyaratan bahan, yaitu berbahan kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot, dan kasa. Produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek membahayakan, tidak melepaskan serabut pada waktu digunakan, tidak berbau, dan lembut.

“Untuk warna, warna putih, kecuali sebagai tanda atau identitas pada sisi yang tidak bersentuhan dengan tubuh,” kata Bambang, saat dihubungi Bisnis/JIBI, Jakarta, Kamis, (9/7/2015).

Advertisement

Keasaman atau kebasaan pembalut, ujar dia, harus netral terhadap fenolftalein dan jingga metil. Pembalut tidak berfluoresensi kuat atau tidak ada fluoresensi yang menunjukkan adanya kontaminasi pada sisi yang bersentuhan dengan tubuh. Daya serap tidak kurang dari 10 kali bobot pembalut. Pembalut tidak boleh mudah rembes serta tidak mudah robek.

“Namun dalam SNI tersebut memang belum dicantumkan kadar klorin pada pembalut wanita. Saat ini BSN tengah melakukan proses kaji ulang atas SNI yang sudah berusia lebih dari 5 tahun tersebut.”

SNI yang sudah berusia lebih dari 5 tahun akan ditinjau sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar. Ini dilakukan untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

Advertisement

Negara yang memiliki standar pembalut, terang Bambang, antara lain India dan Amerika. Di India dalam Indian Standard (IS) 5405:1980 Specification For Sanitary Napkin, persyaratan yang diatur dalam standar tersebut yaitu absorbent filler, covering, pad size, PH, disposability, absorbency and absorbability, dan sensory tests.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif