Soloraya
Kamis, 9 Juli 2015 - 01:45 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Polres Ringkus Mahasiswa Pemakai Ganja

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, (kiri), menunjukkan barang bukti ganja yang dipakai dua pelaku (duduk), Rabu (8/7/2015). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, (kiri), menunjukkan barang bukti ganja yang dipakai dua pelaku (duduk), Rabu (8/7/2015). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar masih marak. Polres meringkus mahasiswa pemakai ganja.

Advertisement

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap dua pemakai ganja dan satu pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu pemakai ganja berstatus mahasiswa.

Dua pemakai ganja adalah Andri Wibowo, 20, warga Dusun Sayoran RT 001/RW 004, Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso dan Puja Sanjaya, 25, warga Dukuh Papahan RT 001/RW 002, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu. Mereka ditangkap saat menonton televisi di sebuah rumah di Delingan, Karanganyar.

Advertisement

Dua pemakai ganja adalah Andri Wibowo, 20, warga Dusun Sayoran RT 001/RW 004, Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso dan Puja Sanjaya, 25, warga Dukuh Papahan RT 001/RW 002, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu. Mereka ditangkap saat menonton televisi di sebuah rumah di Delingan, Karanganyar.

“Kami mendapat informasi dari warga sering terjadi transaksi narkoba di Kampung Sanggrahan RT 003/RW 003, Kelurahan Delingan, Karanganyar. Laporan ditindaklanjuti pada Jumat [26/6/2015] sekitar pukul 21.30 WIB. Kami mencurigai seseorang diduga bertransaksi narkoba di tepi jalan,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, saat menggelar jumpa pers di Ruang Satuan Narkoba Polres Karanganyar, Rabu (8/7/2015).

Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap Puja dan menemukan dua paket daun, batang, dan biji ganja kering terbungkus kertas di tas pinggangnya. Berat ganja masing-masing 6,94 gram dan 1,21 gram. Polisi juga menemukan empat lembar kertas linting. “Dari situ, kami menangkap Andri. Keduanya mengonsumsi bersama di rumah kosong di Delingan. Pengakuannya sudah satu tahun. Mereka membeli dari seseorang di Colomadu. Kami masih menyelidiki,” tutur dia.

Advertisement

Temannya, Andri masih berstatus mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo. Dia mengaku belum lama memakai ganja. “Belum ada satu tahun. Maksimal dua linting. Saya dikasih teman,” tutur Andri.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Murtiyoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, mengatkaan Andri membeli ganja dari seseorang di Colomadu. Namun, mereka tidak pernah bertatap muka saat transaksi.

“Mereka beli lewat handphone. Mereka mengatur lokasi pembayaran dan pengambilan barang. Harganya Rp50.000-Rp100.000 per linting. Ngakunya belum pernah ketemu dengan yang menjual,” ujar dia.

Advertisement

Selain menangkap dua pemakai ganja, polisi juga menangkap warga Kampung Jetis RT 001/RW 008, Manang, Grogol, Sukoharjo, Winda Pratama Suwandi, 23, Selasa (9/6/2015) pukul 23.30 WIB. Winda ditangkap sedang bertransaksi di depan Soto Sawah Colomadu, Jl. Adi Soemarmo, Desa Tohudan, Colomadu.

“Kami menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram terbungkus plastik kecil berperekat. Bubuk putih diletakkan di dalam bungkus rokok. Bungkus rokok ditemukan di saku jaket,” tutur Suryo. Winda dijerat Pasal 112 ayat (1) sedangkan Puja dan Andri pasal 111 ayat (1). Ancaman penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif