News
Rabu, 8 Juli 2015 - 11:35 WIB

TRAGEDI PEMBUNUHAN ANGELINE : Profil Hakim Praperadilan Margriet, Pernah Garap Tesis di UNS

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi keprihatinan RIP Angeline di arena Car Free Day Kota Solo, Minggu (21/6/2015). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Tragedi pembunuhan Angeline hampir memasuki sidang praperadilan.

Solopos.com, DENPASAR — Achmad Peten Sili menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan ibu angkat mendiang Angeline atau Engeline, Margriet Christina Megawe.

Advertisement

Achmad yang ditunjuk Pengadilan Negeri Denpasar sebagai hakim tunggal di praperadilan kasus pembunuhan Angeline mengaku kaget. Menurutnya, ini adalah tugas berat.

“Saya kaget terus terang ditunjuk menjadi hakim untuk permohonan praperadilan Margriet, tentu saya harus siap menjalankan amanah ini,” ucap Achmad sebagaimana dilansir Okezone, Rabu (8/7/2015).

Advertisement

“Saya kaget terus terang ditunjuk menjadi hakim untuk permohonan praperadilan Margriet, tentu saya harus siap menjalankan amanah ini,” ucap Achmad sebagaimana dilansir Okezone, Rabu (8/7/2015).

Achmad sadar, kasus yang akan ia adili ini merupakan peristiwa yang begitu menyedot perhatian publik. Meski merasa kaget, ia mengaku siap menyidang perkara yang menyeret tersangka Margriet dengan kuasa hukum Hotma Sitompul, dan Agus Tae dengan kuasa hukum Hotman Paris.

“Dalam memutuskan, hakim tentunya bersandar pada kebenaran dan keadilan,” tegas Achmad yang merupakan putra Lamaholot Nusa Tenggara Timur itu.

Advertisement

Sebelum memutuskan perkara, Achmad juga akan melengkapi diri dengan perspektif hukum dan pisau analisis sosial, sebagaimana buku-buku yang menginspirasinnya, yakni karya Satjipto Raharjo dan Daniel L. Tanja tentang hukum dalam bingkai sosial.

Menurutnya, ekspektasi publik yang demikian besar atas kasus Angeline akan tetap dilihat dalam konteks untuk penegakan hukum dan keadilan. Untuk itulah, hakim akan memutuskan berdasar pada argumentasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum, serta berdasar pada keyakinan hati nurani.

“Saya akan menyidangkan permohonan praperadilan Margriet ini dengan independensi, tanpa tekanan pihak manapun,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.

Advertisement

Terkait keabsahan penetapan ibu angkat Angeline sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik yang dianggap tidak sesuai aturan hukum, Achmad menegaskan akan fokus pada materi praperadilan yang diajukan Margriet terhadap Kapolri, Kapolda Bali, Kapolresta Denpasar hingga penyidik yang menangani kasus kematian bocah berusia delapan tahun itu.

“Sidang perdana nanti digelar Senin, 13 Juli 2015, selanjutnya akan digelar secara maraton,” sambung hakim Achmad yang menyusun tesis tentang praperadilan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu.

Sebelumnya, pada akhir Mei lalu, Achmad Peten Sili menjadi hakim dalam kasus korupsi yang menyeret staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar, I Nyoman Budi Permadi. Ia merasa takut, tapi Achmad yakin ia hanya mendasarkan putusannya secara objektif.

Advertisement

“Sebetulnya saya takut, khawatir dikira putusan ini pencitraan. Tapi memang kondisi objektifnya seperti itu sehingga kami berkeyakinan demikian,” kata Achmad, sebagaimana dilansir Detik, Kamis (4/6/2015).

Achmad Peten tercatat lahir di Larantuka pada 10 April 1970. Ia memulai meniti karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soe pada 1996. Ia lalu dilantik jadi hakim setahun kemudian.

Pada 2002, Achmad dipindahtugaskan ke PN Maumere dan dua tahun setelahnya ia ditempatkan ke tempat kelahirannya. Tiga tahun bertugas di Larantuka, ia lalu dipromosikan ke PN Ponorogo. Kariernya menanjak dengan dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Ruteng pada 2010 dan dilanjutkan menjadi Ketua PN Ende sejak 2011.

Pada 2014, Achmad Peten meninggalkan bumi Nusa Tenggara dan menginjakkan kaki di Pulau Dewata dengan menjadi hakim PN Denpasar. Tidak lama, ia mengantongi sertifikat hakim tipikor dan mulai mengadili banyak perkara korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif