News
Rabu, 8 Juli 2015 - 16:00 WIB

SELEKSI PIMPINAN KPK : 2 Aktivis ICW Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/mediaaktual.com)

Seleksi pimpinan KPK sempat diwarnai polemik masuknya dua pakar hukum sebagai calon anggota pansel. Polemik itu masuk ke ranah hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka menjadi saksi laporan pakar hukum Romli Atmasasmita yang menuding ada dugaan pencemaran nama baik.

Advertisement

Ketidakhadiran keduanya diwakili oleh kuasa hukum Febionesta yang mendatangi Bareskrim Polri. Menurut dia, kliennya tidak dapat memenuhi undangan penyidik karena menunggu hasil pemeriksaan dari Dewan Pers mengenai pemberitaan di media massa yang dinilai menyudutkan Romli.

“Kami minta penyidik ?menghormati proses yang saat ini masih dilakukan Dewan Pers. ?Tunggu putusan Dewan Pers apakah ini pidana atau tidak, putusannya hari ini,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2016).

Febionesta mengungkapkan panggilan ini merupakan panggilan kedua. Adapun pada panggilan pertama, keduanya tidak memenuhi panggilan lantaran ada kegiatan.

Advertisement

?Seperti diketahui, Kamis (21/5/2015) pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita ?melaporkan dua aktivis ICW dan mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan terlapor yaitu di Harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiganya dilaporkan dengan menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif