Soloraya
Rabu, 8 Juli 2015 - 19:40 WIB

PILKADA SOLO 2015 : Mundur Jadi PNS, Anung Cawali KSB: Risiko Saya Besar Mosok Calon Boneka

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cawali Anung Indro Susanto dan Cawawali Umar Hasyim bersalaman komando saat bertemu di Rumah Makan Padang Sederhana, Laweyan, Solo, Selasa (7/7/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo 2015 Koalisi Solo Bersama mengusung cawali Anung Indro Susanto.

Solopos.com, SOLO — Calon wali kota (cawali) dari Koalisi Solo Bersama (KSB) Anung Indro Susanto akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pekan depan. Surat pengunduran diri diajukan tanpa menunggu rekomendasi dari partai politik (parpol).

Advertisement

Anung mengatakan masih merampungkan persyaratan administrasi untuk pengajuan pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Berkasnya ternyata banyak sekali yang harus diserahkan. Ini masih kumpulkan semua berkasnya,” kata Anung kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (8/7/2015).

Anung mengatakan berkas yang harus dipenuhi di antaranya, daftar keluarga, perencanaan pensiun, surat pembayaran pensiunan dan lain sebagainya. Anung menargetkan kelengkapan administrasi rampung dalam pekan ini.

Advertisement

Anung mengatakan berkas yang harus dipenuhi di antaranya, daftar keluarga, perencanaan pensiun, surat pembayaran pensiunan dan lain sebagainya. Anung menargetkan kelengkapan administrasi rampung dalam pekan ini.

Dengan demikian surat pengunduran diri bisa segera diajukan ke BKD paling lambat pekan depan. Anung siap langsung tancap gas melakukan sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat,  setelah administrasi  pengundiran diri ini rampung.

Dia berkomitmen akan bekerja all out untuk meraih kemenangan, sebab selama ini sempat muncul rumor dirinya sebagai calon boneka.

Advertisement

Anung mengatakan masa kerjanya sebagai PNS dengan jabatan kepala badan masih enam tahun lagi. Anung harus mengajukan surat pengunduran diri atau pensiun dini sebagai PNS untuk memenuhi syarat maju Pilkada.

Ditanya mengenai pengajuan pengunduran diri sebagai PNS apakah tidak menunggu rekomendasi dari parpol pengusung, Anung mengatakan tidak perlu. Anung khawatir jika menunggu turunnya surat rekomendasi parpol terlalu lama, ia justru tak bisa nyalon.

Anung merasa yakin surat rekomendasi enam parpol tergabung dalam KSB, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PAN, PKS dan Golkar akan turun dalam waktu dekat. “Jadi seiring mengajukan surat pengunduran diri juga sambil menunggu rekomendasi turun,” ucap Anung.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Solo, Hari Prihatno, mengingatkan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3A dan KB), Anung Indro Susanto terkait aturan PNS yang akan maju Pilkada.

PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).  “Kami masih menunggu surat resmi pengunduran diri dari Anung,” kata dia.

Hari menerangkan secara normatif pengajuan pengunduran diri atau pengajuan pensiun dini PNS harus diajukan minimal satu bulan sebelumnya.

Advertisement

Pengunduran diri ini nantinya terhitung per tanggal 1. Artinya jika Anung mengajukan pengunduran diri saat ini, maka surat keputusan pensiun dini PNS dikeluarkan terhitung 1 Agustus mendatang. “Itu kalau cepat. Surat itu kan tergantung Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bisa jadi lama baru keluar 1 September,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif