News
Rabu, 8 Juli 2015 - 16:30 WIB

PERPRES ANTIKRIMINALISASI PEJABAT : Istana Bantah Perpres Lindungi Pejabat Korup

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Perpres antikriminalisasi pejabat memancing Istana memberikan klarifikasi.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah sedang menyusun peraturan presiden (perpres) antikriminalisasi pejabat dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur. Beleid ini bukan berarti para pejabat kemudian terbebas dari masalah pidana.

Advertisement

Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menegaskan sama sekali tidak ada perlindungan tindak pidana para pejabat dalam aturan ini. Perpres antikriminalisasi pejabat dibuat semata-mata untuk mempercepat proses pembangunan karena banyak proyek terhenti karena terkendala masalah di lapangan.

“Tidak ada yang menyangkut soal perlindungan pejabat ya. Jadi itu kan wilayah undang-undang bukan wilayah perpres dan inpres kalau masalah pidana,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Perpres antikriminalisasi pejabat akan mengatur tentang penyederhanaan perizinan proyek infrastruktur karena regulasi yang ada sekarang terlalu panjang dan tumpang tindih. Misalnya ke depan ada proyek 16.000 tower listrik harus izin satu persatu dari pemerintah kabupaten sampai pusat sehingga membutuhkan waktu lama.

Advertisement

“Kalau tidak disederhanakan ini enggak akan bisa terealisasi dalam lima tahun. Jadi ini spiritnya untuk menyederhanakan regulasi supaya lebih cepat,” kata Teten.

Perpres antikriminalisasi ini merupakan usulan Menko Perekonomian Sofyan Djalil untuk mempercepat penyerapan anggaran pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu dibutuhkan keputusan berani dari kepala daerah untuk melakukan terobosan percepatan pembangunan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif