Jogja
Rabu, 8 Juli 2015 - 09:20 WIB

PERJUDIAN KULONPROGO : 5 Warga Digerebeg Main Judi Dadu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kelima pelaku judi dadu diperiksa petugas Satreskrim Polres Kulonprogo, Selasa (7/7/2015).(JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Perjudian Kulonprogo terungkap saat pelaku tengah menunggu waktu berbuka puasa.

Harianjogja.com, KULONPROGO– Berdalih menunggu waktu berbuka puasa, lima warga bermain judi dadu. Kelima warga Desa Jatisarono, Nanggulan tersebut digerebeg Satreskrim Polres Kulonprogo dan kini mendekam di tahanan.

Advertisement

Kelima warga tersebut yakni Sabar, 41, Siswanto, 51, Sutrisno, 44, Wahmoko, 39, dan Muhamag Bachrudin, 22. Sabar, salah satu pelaku berperan sebagai bandar dari judi dadu tersebut. Warga yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas tersebut kepada petugas mengaku hanya iseng bermain judi dengan empat rekannya yang lain.

“Cuma iseng saja dan taruhannya juga hanya Rp5.000 sampai Rp10.000,” ungkap Sabar saat diperiksa, Selasa (7/7/2015).

Sabar mengungkapkan, modal yang dikeluarkan untuk membuka permainan judi tersebut sebesar Rp200.000. Dia mengatakan, saat ditangkap dirinya baru saja menang, meski hanya Rp20.000. Menurut dia, permainan judi dadu baru dua kali dilakukannya.

Advertisement

“Saya cuma bandar, tapi semua peralatan bukan punya saya. Itu punya rekan saya [Sutrisna],” jelas Sabar.

Plt Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Satiyem mengungkapkan, penangkapan pelaku perjudian dadu tersebut berdasarkan laporan dari warga yang resah terhadap kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebegan dan pelaku ditangkap saat sedang berjudi.

Saat penangkapan, petugas Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang taruhan sebesar Rp420.000, satu lembar kertas yang digunakan sebagai alas taruhan, tiga buah dadu dan tempatnya.

Advertisement

“Akibat perbuatan yang dilakukan kelimanya, maka mereka dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya penjara sepuluh tahun,” imbuh Satiyem.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif