News
Rabu, 8 Juli 2015 - 05:30 WIB

MUDIK 2015 : Menhub Ancam Cabut Izin Angkutan Umum yang Langgar Tarif Batas Atas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Mudik 2015 sudah dimulai. Pemerintah mengancam akan menindak angkutan umum yang melanggar batas atas tarif.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan mencabut izin perusahaan angkutan umum yang lebih tinggi dari batas atas yang telah ditentukan pemerintah selama arus mudik dan balik tahun ini.

Advertisement

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan pihaknya akan mengumumkan nama perusahaan angkutan umum yang menyalahi ketentuan tarif di lapangan. Bahkan, Kementerian Perhubungan akan mencabut izin operasi perusahaan yang mematok tarif lebih tinggi dari batas atas.

“Kan sudah ada batas bawah dan batas atas dari tarif angkutan umum. Jadi mereka di situ saja, tidak ada tambahan lagi,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Advertisement

“Kan sudah ada batas bawah dan batas atas dari tarif angkutan umum. Jadi mereka di situ saja, tidak ada tambahan lagi,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Ignasius Jonan menuturkan tingginya ongkos angkutan umum pada arus mudik dan arus balik disebabkan sepinya penumpang saat akan kembali ke Jakarta. Pasalnya, saat arus mudik, konsentrasi penumpang berasal dari Jakarta menuju Jawa bagian tengah dan barat.

Sepinya penumpang saat kendaraan kembali ke Jakarta itulah yang harus disiasati perusahaan angkutan umum dengan mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada penumpang dari Jakarta yang ingin mudik.

Advertisement

“Dulu kan satu kapal bisa 500% dari kapasitas normal. Makanya, kami juga minta supaya tidak lagi menjual tiket saat kapasitas kapalnya penuh, karena pemegang tiket pasti akan menagih untuk naik ke kapal,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mulai memberlakukan potongan harga atau diskon tarif tol sebesar 25% hingga 35% menjelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri tahun ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan diskon itu akan diberikan mulai 7 Juli 2015 hingga 22 Juli 2015. Diskon yang diberikan pun bervariasi, tergantung perusahaan yang menjadi operator dari ruas tol yang dilalui.

Advertisement

“Kalau yang dioperatori Jasa Marga itu diskonnya 35%, sedangkan ruas tol yang dioperatori perusahaan lain sampai dengan 25%,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Basuki Hadimulyo menuturkan perbedaan diskon yang diberikan tersebut disebabkan tidak semua ruas tol dioperatori oleh badan usaha milik negara (BUMN). Hal tersebut membuat pemerintah harus menegosiasikan diskon dengan operator swasta, agar tidak merugikan bisnisnya.

Pemberian diskon tarif tol selama arus mudik dan balik tahun ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. KU.00.01-MN/450. Surat edaran itu sendiri merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada saat meresmikan beroperasinya ruas tol Gempol-Pandaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif