News
Rabu, 8 Juli 2015 - 13:30 WIB

KORUPSI RSUD BENGKULU : Bareskrim Periksa Gubernur Bengkulu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi di RSUD Bengkulu diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Hal itu terkait perkara dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus, Bengkulu.

Advertisement

Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus membenarkan bahwa penyidik akan memeriksa yang bersangkutan pada Rabu (8/7/2015) ini. “Betul, rencananya Gubernur Bengkulu mau kita periksa. Pukul 10.00 WIB rencananya,” katanya saat dihubungi, Rabu (8/7/2015).

Tahun lalu Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sempat diperiksa tim penyidik Polda Bengkulu menyusul adanya dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum (RSU) M. Yunus. Diduga, nilai dana yang dikorupsi sekitar Rp5 miliar.

Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan fakta persidangan yang menyatakan tindak pidana korupsi muncul setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSUD M. Yunus.

Advertisement

Kasus korupsi diketahui terjadi lantaran SK Gubernur Bengkuulu bernomor 17 tahun 2011 mengenai Tim Pembinaan Manajemen RSUD M Yunus bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif