Jogja
Rabu, 8 Juli 2015 - 03:20 WIB

KORUPSI PROGRAM LARASITA : Sagiyo Divonis 14 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi program Larasita akhirnya mencapai putusan akhir di Tipikor Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kabag Pemerintahan Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul Sagiyo Hadi Sumarto divonis 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (7/7/2015). (Baca Juga : KORUPSI PROGRAM LARASITA : Perangkat Desa Trimulyo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Advertisement

Hukuman ini lebih ringan empat bulan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang lalu.Sagiyo terbukti ikut andil dalam penarikan biaya pengurusan tanah pada program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) 2011-2013 dan dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Sagiyo menerima putusan dan menyampaikan kepada majelis hakim keinginan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Akan tetapi, permintaannya ditolak oleh hakim.
“Hal itu sudah selesai, seharusnya disampaikan saat sidang sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwarno.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif