News
Rabu, 8 Juli 2015 - 11:30 WIB

KASUS NOVER BASWEDAN : Tiba di Bareskrim, Novel Tak Banyak Bicara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

Kasus Novel Baswedan terus berlanjut dengan pemeriksaan yang diagendakan Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Novel Baswedan hari ini memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Direktroat Tindak Pidana Umum Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.

Advertisement

Mengenakan kemeja putih dengan jas berwarna biru gelap, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 10.41 WIB, bersama sejumlah kuasa hukumnya.

Novel tidak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaannya oleh Bareskrim, hanya menanyakan kabar kepada awak media.

Dia langsung memasuki gedung Bareskrim. “Nanti ya,” katanya sesaat sebelum masuk Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Advertisement

Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Seperti diketahui, Jumat (1/5/2015) Bareskrim sempat menangkap Novel di kediamannya,di Jakarta Utara, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Advertisement

Pada saat yang sama Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Sementara Kapolri Jenderal Pol. Haiti meminta penyidik agar tidak menahan Novel setelah ada pertemuan dengan pimpinan KPK.

Kasus Novel pernah mengemuka pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol. Djoko Susilo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif