News
Rabu, 8 Juli 2015 - 01:50 WIB

KASUS NARKOBA : Tujuh Jam, Dua Kurir dan Satu Pengedar Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Narkoba Polresta Solo (paling kanan) menunjukkan tiga tersangka kasus narkoba yakni Ardian Kurniawan (paling kiri), Ari Dwi (kedua dari kiri), Agung Dwi (kedua dari kanan), saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Selasa (7/7/2015).(Muhammad Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Kasus narkoba kembali diungkap jajaran Satnarkoba Polresta Solo.

Solopos.com, SOLO – Jajaran Satnarkoba Polresta Solo, berhasil membekuk dua kurir dan satu pengedar dalam rentang waktu tujuh jam.

Advertisement

Penangkapan pelaku dilakukan Senin (6/7/2015) dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Mereka yang ditangkap adalah Agung Dwi Santoso, 38, warga Jebres, Solo; Ari Dwi, 35, warga Pasar Kliwon, Solo; dan Ardian Kurniawan, 30, warga Pasar Kliwon. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

Pelaku yang kali pertama ditangkap adalah Agung. Dia ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di belakang rumahnya di Jebres. Dari tangan Agung polisi berhasil mengamankan dua paket plastik berisi sabu-sabu, satu timbangan, satu bendel plastik klip transparan, dan satu unit telepon seluler.

“Agung ini merupakan pengedar, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari IT pada Sabtu (4/7/2015) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia membeli dua paket sabu-sabu seberat 2 gram seharga Rp2.050.000. Uang itu dia transfer melalui bank,” jelas Kasat Narkoba Polresta Solo, Kristiyono, Selasa (7/7) kepada wartawan.

Advertisement

Atas kasus ini, Agung dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka lain yakni Ari ditangkap di rumahnya di daerah Pasar Kliwon sekitar pukul 13.15 WIB. Dari tangan Ari, polisi berhasil menyita satu paket ganja kering, satu pipa kaca terdapat sisa sabu-sabu, dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.

Ada pun tersangka Ardian ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Di rumah Ardian, polisi menemukan dua paket ganja, empat paket sabu-sabu, satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu-sabu, dan satu unit telepon seluler.

Advertisement

Ari dan Ardian dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Keduannya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Apakah ketiga tersangka merupakan sindikat pengedar yang saling berkaitan? Kristiyono mengatakan ketiganya tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. “Mereka itu tiga pelaku yang kasusnya berbeda-beda,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif