Jogja
Rabu, 8 Juli 2015 - 02:20 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Tim Pemeriksa Perusahaan Dibentuk

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan membentuk tim pemeriksa perusahaan.

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DIY tengah membentuk tim pengawas dan pemeriksa (wasrik) perusahaan untuk memastikan semua buruh perusahaan mendapatkan perlindungan.

Advertisement

Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch Triyono mengatakan, tim pengawas saat ini masih harus mendapat pendidikan dan latihan, “Tapi bulan sudah terbentuk dan tim sudah mulai bekerja,” kata dia, Senin (6/7/2015)

Menurut Triyono, tim pengawas akan bertugas mencari informasi dari perusahaan terkait jumlah karyawan, gaji karyawan, jumlah karawan yang sudah atau belum didaftarkan dalam jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Diakui Troyono, selama ini tugas itu dipegang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Selama ini kami tak mendapatkan data konkrit,” ujar dia.

Advertisement

Triyono menegaskan tabungan hari tua dan pensiun bagi buruh sangat membantu buruh dan perusahaan. Ia mencontohkan, perusahaan yang memiliki tiga karyawan, memiliki hak yang sama dengan perusahaan yang memiliki ribuan karyawan. Tanggungan meninggal dunia Rp24 juta plus beasiswa untu satu anak Rp12 juta.

saat ini peserta BPJS ketenagakerjaan di DIY ada 3500 dari petensi 6000an. Termasuk buruh yang bekerja di UMKM.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif