Soloraya
Selasa, 7 Juli 2015 - 03:40 WIB

USAHA KECIL MENENGAH : Kartu IUMK Diluncurkan di Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gende Ngurah Puspayoga (keempat dari kiri) dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (kedua dari kanan) mendengarkan penjelasan mengenai kondisi Pasar Klewer pascakebakaran dari Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Sabtu (3/1/2015), di Pasar Klewer. (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Usaha kecil menengah dikembangkan pemerintah. Salah satu caranya dengan menerbitkan kartu IUMK.

Solopos.com, KLATEN – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, meluncurkan kartu izin usaha mikro kecil (IUMK) di Gedung Sunan Pandanaran, Klaten, Senin (6/7/2015).

Advertisement

IUMK diharapkan memudahkan pemilik usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengembangkan usaha mereka.

Pembuatan kartu IUMK saat ini bisa diakses di tingkat kecamatan setelah pemkab menerbitkan perbup tentang pemberian kewenangan penerbitan izin usaha kecil kepada camat. Pembuatan IUMK dipastikan gratis.

Advertisement

Pembuatan kartu IUMK saat ini bisa diakses di tingkat kecamatan setelah pemkab menerbitkan perbup tentang pemberian kewenangan penerbitan izin usaha kecil kepada camat. Pembuatan IUMK dipastikan gratis.

Puspayoga mengatakan program IUMK tersebut terlaksana atas kerja sama dengan kementerian lainnya yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kementerian Perdagangan berperan pada pembinaan pasca mendapatkan izin, sementara Kementerian Dalam Negeri bertugas mendelegasikan wewenang pembuatan IUMK kepada camat,” jelas dia.

Advertisement

“Kami akan terus memperluas dan meluncurkan layanan IUMK ke daerah-daerah sehingga bisa terbangun sinergitas antara Kemenkop dan UKM serta pemerintah daerah,” kata dia.

Sementara itu, Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Braman Setyo, mengatakan 508.000 UMKM ditargetkan bakal memiliki kartu IUMK pada 2015.

Saat ini, ada 38 bupati/wali kota yang menerbitkan perbup soal wewenang pembuatan IUMK yang diserahkan kepada camat sekaligus sebagai verifikator.

Advertisement

“Ada empat keuntungan kenapa UMKM harus memiliki IUMK. Mereka memiliki payung dan kepastian berusaha, mendapatkan pola pendampingan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah, mendapatkan kemudahan akses penjaminan, serta mendapatkan pemberdayaan,” jelas dia.

Braman menjelaskan kepemilikan IUMK memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk pengajuan kredit usaha rakyat (KUR). Hanya, penggunaan kartu itu untuk pengajuan KUR baru dimulai pada 2016 mendatang.

Guna persiapan penjaminan tersebut, Kemenkop dan UKM menggandeng asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo) yang memiliki 19 anggota.

Advertisement

Mereka berperan dalam memberikan penjaminan atas kredit yang disalurkan melalui perbankan kepada pelaku usaha yang sudah memiliki kartu IUMK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif