News
Selasa, 7 Juli 2015 - 20:55 WIB

REVISI UU KPK : Pemerintah dan DPR Didesak Pertahankan Wewenang Penyadapan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK diharapkan tak menjadi alat untuk melemahkan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta membuat nota kesepakatan untuk memastikan pasal penyadapan dan penuntutan tetap dipertahankan saat merevisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan pasal-pasal yang menyangkut tentang kewenangan penyadapan dan penuntutan harus tetap melekat kepada KPK. Selain itu, harus ada penguatan kepada penyelidik dan penyidik KPK.

“Dengan dipertahankannya pasal-pasal yang menyangkut hal-hal tersebut, tidak ada lagi pelemahan KPK,” katanya dalam diskusi di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (7/7/2015).

Advertisement

“Dengan dipertahankannya pasal-pasal yang menyangkut hal-hal tersebut, tidak ada lagi pelemahan KPK,” katanya dalam diskusi di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (7/7/2015).

Kendati demikian, jelasnya, UU KPK tidak perlu terburu-buru untuk direvisi mengingat masih ada UU lain yang harus direvisi.

“Induknya, seperti KUHAP dan KUHP perlu dituntaskan dulu. Baru kemudian membahas revisi UU kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU KPK. Itu untuk kebutuhan sinkronisasi dengan UU KPK yang bersifat lex specialist,” kata dia.

Advertisement

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan penyusunan draf revisi UU KPK yang dibuat oleh KPK untuk mencegah adanya pelemahan itu bisa dijadikan acuan DPR agar revisi tidak berujung pada pelemahan. “Kami akan terima usulan itu,” beber dia.

Desmond J. Mahesa, anggota Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja KPK, memastikan akan menerima draf revisi UU KPK yang disusun sendiri oleh KPK tersebut. “Itu bisa dijadikan acuan revisi agar tidak terjadi pelemahan,” kata dia.

Seperti diketahui, saat ini revisi UU KPK kandas dibahas meski DPR telah memasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Revisi tersebut ditolak setelah Presiden Jokowi meminta Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk tidak ikut membahas revisi UU KPK.

Advertisement

Dalam perkembangan lain, Komisi III DPR mempersilakan KPK untuk membekali penyidiknya dengan senjata api pascateror yang menyerang penyidik KPK, Kompol Afif Julian.

“Silakan saja jika memang diperlukan. Tapi harus legal,” kata Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin.

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengaku KPK sedang memperpanjang izin penggunaan senjata api oleh penyidik KPK yang sudah kedaluwarsa.

Advertisement

“Kami akan perpanjang izin penggunaan 100 senjata api yang dipunyai KPK,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif