Jateng
Selasa, 7 Juli 2015 - 05:50 WIB

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA : 1.091 Pekerja di Jawa Tengah Terkena PHK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ go-kerja.com)

Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah dilakukan sejumlah perusahaan di 10 kabupaten/kota.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Sebanyak 1.091 pekerja dari berbagai perusahaan di sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan harga bahan bakar minyak dan fluktuasi nilai tukar rupiah.

Advertisement

“Pada periode Januari hingga Juli 2015, pekerja yang terkena PHK berjumlah 1.091 orang dengan perincian PHK penuh 660 pekerja, putus kontrak 151 pekerja, dirumahkan 46 pekerja, dan 234 pekerja masih dalam proses PHK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin (6/7/2015).

Hal tersebut disampaikan Wika seusai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di kantor Gubernur Jateng.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Wika seusai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di kantor Gubernur Jateng.

Wika menjelaskan bahwa PHK paling banyak terjadi di Kota Semarang dengan 390 pekerja, kemudian Kabupaten Magelang 232 pekerja, Kabupaten Sragen 151 pekerja, Kabupaten Batang 127 pekerja, Kota Pekalongan 111 pekerja, Kabupaten Pekalongan 46 pekerja, Kota Solo 13 pekerja, Kabupaten Wonosobo 12 pekerja, dan Kabupaten Sukoharjo sembilan pekerja.

Menurut Wika, hak-hak pekerja yang terkena PHK itu akan segera diberikan dan diharapkan tidak terjadi permasalahan untuk ke depannya.

Advertisement

“Yang menjadi masalah adalah sulitnya memindahkan pekerja yang terkena PHK untuk bekerja di perusahaan yang ada di daerah lain,” ujarnya.

Solusi alternatif lain yang bisa dilakukan kata dia, dengan alih profesi agar pekerja yang di-PHK itu bisa mandiri sehingga perlu mendapat pelatihan di balai latihan kerja.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang ditemui terpisah, memastikan bahwa hak-hak seluruh pekerja yang terkena PHK sudah diberikan, salah satunya berupa pemberian uang pesangon oleh perusahaan masing-masing.

Advertisement

“Jika nanti ada hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan maka pekerja bisa melaporkannya kepada pemerintahnya,” katanya.

Terkait dengan hal itu, Ganjar pihaknya menjelaskan bahwa Disnakertranduk Jateng akan segera membuka posko pengaduan PHK yang dikelola langsung.

“Jika ada karyawan perusahaan yang terkena imbas PHK akan langsung ditangani pemerintah,” ujarnya.

Advertisement

Disnakertranduk Jateng akan menyediakan posko pengaduan untuk menerima laporan dari pekerja yang terkena PHK, namun belum diberikan hak-haknya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif