Soloraya
Selasa, 7 Juli 2015 - 17:50 WIB

OPERASI KETERTIBAN : Warga Sipil Pakai Baju Loreng TNI, Lepas di Tempat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Denpom IV/Surakarta memeriksa surat-surat kendaraan milik salah anggota anggota TNI, di sela-sela operasi ketertiban di Jl.Pandanaran, Boyolali, Selasa (7/7/2015). (JIBI/Solopos/Hijriyah Al Wakhidah)

PENERTIBAN MASYARAKAT : Warga Sipil Pakai Baju Loreng TNI, Lepas di Tempat

Operasi ketertiban digelar Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta di Boyolali.

Advertisement

Solopos.com, BOYOLALI—Operasi ketertiban yang digelar Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta di Boyolali, Selasa (7/7/2015), berhasil memberikan peringatan kepada dua warga sipil yang sembarangan memakai atribut TNI.

“Ada dua masyarakat sipil yang kami minta untuk melepaskan pakaian corak loreng TNI yang dia pakai. Selain itu, ada satu anggota TNI AD yang harus kami sidang di tempat karena tidak membawa surat izin mengemudi [SIM] saat berkendara,” kata Komandan Satuan Pelaksana Pemeliharaan Ketertiban (Dansatlakhartib) Denpom IV/Surakarta, Kapten I Nyoman Rahayu, saat ditemui Espos, seusai operasi, kemarin. Operasi digelar di jalur utama Jl.Pandanaran.

Nyoman Rahayu menjelaskan operasi ketertiban merupakan operasi rutin dengan sasaran utama anggota TNI, khususnya TNI angkatan darat. Tujuannya agar anggota TNI tertib dan disiplin dalam aktivitas kesehariannya. “Kalau berkendara berarti harus membawa surat-surat lengkap, terutama SIM.”

Advertisement

Selain anggota militer, masyarakat sipil yang memakai atribut TNI juga menjadi sasaran penertiban. Tak dipungkiri, saat ini banyak masyarakat sipil yang memakai atribut TNI berupa stiker pada pelat nomor kendaraan.

Menurut Nyoman Rahayu, sudah ada surat keputusan dari panglima TNI terkait larangan memasang TNI pada kendaraan sipil. “Bahkan larangan ini tidak hanya untuk masyarakat sipil melainkan anggota TNI juga dilarang memasang stiker TNI pada kendaraan pribadi mereka.”

Masyarakat sipil dilarang memakai atribut TNI untuk menghindari penyalahgunaan atribut atau pakaian loreng TNI. “Kalau orang itu berbuat kejahatan, masyarakat umum yang melihat akan berpandangan bahwa kejahatan itu dilakukan orang TNI, padahal bukan anggota TNI.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif