News
Selasa, 7 Juli 2015 - 19:55 WIB

KORUPSI PLTA PAPUA : Gugatan Praperadilan Barnabas Suebu Gugur

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barnabas Suebu (JIBI/Solopos/Antara)

Korupsi PLTA Papua menyeret Barnabas Suebu sebagai tersangka dan kini gugatan praperadilan yang diajukannnya dinyatakan gugur oleh PN Jaksel.

Solopos.com, JAKARTA — Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, atas penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kandas.

Advertisement

“Memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hakim Ganjar Pasaribu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Hakim Ganjar berpandangan alasan pihaknya menggugurkan permohonan praperadilan yang dilakukan Barbanas Suebu dikarenakan perkara pokok Barnabas Suebu telah masuk dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang dilakukan Barnabas.

Advertisement

“Bukti-bukti yang diajukan pemohon dianggap tidak relevan, karena sudah masuk sidang pokok perkara di pengadilan,” kata dia.

Barnabas Suebu merupakan tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detail engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.

Ia dijerat KPK dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif