News
Selasa, 7 Juli 2015 - 15:00 WIB

KORUPSI PDAM MAKASSAR : Jika Mangkir Lagi, Ini yang akan Diterima Mantan Wali Kota Makassar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Korupsi PDAM Makassar berlanjut dengan pemanggilan sekali lagi terhadap tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada tersangka bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, untuk kooperatif menjalani proses hukum. Ilham diharapkan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Advertisement

Sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin sudah empat kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Dia beralasan sedang berada di luar negeri untuk umrah dan medical check up di Singapura. Pemanggilan dilakukan setelah KPK kembali menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka untuk kali kedua.

“Sebaiknya IAS [Ilham Arief Sirajuddin] kooperatif dan berjiwa besar terhadap panggilan KPK. Walaupun katanya beribadah, tapi tersangka justru juga medical check up di Singapura,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Indriyanto menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil Ilham Arief dalam waktu dekat untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Jika kembali mangkir, KPK akan mengambil sikap tegas sesuai proses hukum.

Advertisement

“KPK akan mensikapi untuk mencoba memanggil sekali lagi dan diharapkan IAS untuk menghadapi proses hukum ini,” tutupnya.
?
?Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012. Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Ilham diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.??

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif