News
Selasa, 7 Juli 2015 - 17:15 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Usut Dugaan Pencucian Uang Kondensat, Polri Libatkan OJK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat yang ditangani Polri telah menjerat tiga tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Bareskrim Polri akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengusut dugaan pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Advertisement

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan hingga saat ini belum mendapat laporan mengenai aliran uang dalam proyek penjualan kondensat itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai saat ini blm ada tp sudah kita mintakan. Nanti kita juga bukan hanya dari PPATK tapi dari OJK juga kita minta,” kata Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Waseso mengungkapkan keterlibatan OJK itu diperlukan terkait dengan penelusuran dana-dana dalam proyek penjualan kondensat yang sebagian tidak kembali ke negara.

Advertisement

Sementara itu Waseso mengatakan penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang. Tetapi Kabareskrim masih merahasiakan aset apa saja yang sudah disita.

“Ya ada lah beberapa. Kita tunggu hitungan nanti. Artinya yang menghitung bukan kita,” kata dia.

Kasus bermula saat adanya penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dan PT TPPI yang diduga melanggar peraturan. Selain itu, uang hasil penjualan kondensat oleh TPPI tidak kembali ke negara, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Advertisement

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni bekas Dirut TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif