Jateng
Selasa, 7 Juli 2015 - 16:50 WIB

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI : Polres Cilacap Musnahkan Puluhan Gram Narkoba dan Miras Ribuan Botol

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemusnahan miras (Dok/JIBI/Solopos)

Pemusnahan barang bukti berupa miras ribuna botol dan narkoba jenis sabu-sabu puluhan gram.

Kanalsemarang.com, CILACAP- Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras dan puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan 1436 Hijriah.

Advertisement

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Markas Polres Cilacap, Senin (6/7/2015), berupa 5.790 minuman keras dari berbagai merek, 1.769 liter ciu, dan 57,025 gram sabu-sabu.

Pemusnahan barang bukti minuman keras dan ciu tersebut dilakukan cara digilas menggunakan “stoom walls” sedangkan untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air menggunakan blender sebelum diaduk dengan solar.

Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa pihaknya memberi apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Cilacap atas hasil yang diperoleh dalam razia minuman keras dan narkoba di Kabupaten Cilacap.

Advertisement

Menurut dia, keberhasilan jajaran Polres Cilacap dalam mengungkap kejahatan narkoba dan minuman keras di Kabupaten Cilacap tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara aktif melaporkan keberadaan barang haram tersebut kepada petugas.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras ditujukan untuk menunjukkan kepada masyarakat jika barang bukti yang selama ini disimpan tidak disalahgunakan, “Pemusnahan juga untuk menghindari hilangnya barang bukti yang berbahaya dan untuk memutus kejahatan yang bersumber dari barang tersebut. Selain itu juga sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif di masyarakat dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadhan,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi dan bersedia menjadi saksi apabila apabila mengetahui peristiwa penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif