News
Senin, 6 Juli 2015 - 13:30 WIB

KORUPSI PRINTER DAN SCANNER : Polri Kantongi 3 Nama Calon Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Korupsi printer dan scanner di DKI Jakarta tengah diusut Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014 terus didalami Polri. Sejauh ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah mengantongi tiga calon tersangka dalam kasus itu.

Advertisement

“Kita dalami terus tetapi untuk potensi calonnya ada. Yang jelas kemarin calon tersangkanya ada tiga ya,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Saat disinggung apakah calon tersangka berasal dari unsur eksekutif atau legislatif, Kabareskrim enggan menyebutkannya karena dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan.

Advertisement

Saat disinggung apakah calon tersangka berasal dari unsur eksekutif atau legislatif, Kabareskrim enggan menyebutkannya karena dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan.

“Enggak usah lah,” kata dia.

Menurut Kabareskrim tiga calon tersangka dalam kasus ini bukanlah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan UPS APBD-P DKI yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Advertisement

Lulung mengaku saat itu tidak dilaporkan soal pembahasan anggaran pengadaan printer dan scanner 3D pada 25 SMKN/SMN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat 2014.

“Yang namanya komisi dengan SKPD, koordinator itu tidak pernah ikut. Koordinator ini yaitu menerima laporan, menyinkronkan dan mengoordinasikan. Setelah itu kami sampaikan ke pimpinan dewan, kemudian dilaporkan tidak masalah scanner dan printer. Saya tidak pernah dilaporkan itu,” kata dia, Senin (15/6/2015).

Lulung mengaku kecewa karena ketua Komisi E saat itu tidak melaporkan hasil rapat kerja anggaran pengadaan printer dan scanner ke dirinya. Namun Lulung memaklumi bahwa ketika itu antara dirinya dengan ketua Komisi E tidak intens bertemu.

Advertisement

Saat disinggung apakah proyek tersebut diusulkan oleh DPRD atau Dinas Pendidikan, Lulung mengatakan berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim proyek itu diusulkan oleh Alex Usman.

“Dinas Jakarta Barat dari sarana dan prasarana,” kata dia.

Penyidik menduga proyek tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif