Sport
Senin, 6 Juli 2015 - 17:25 WIB

KONFLIK MENPORA-PSSI : Gugatan PSSI Diputuskan Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjelasan PT Liga Indonesia kepada Menpora (Ligaindonesia.co.id)

Konflik Menpora-PSSI memasuki babak baru setelah gugatan organisasi sepak bola tersebut diputuskan pekan depan.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memutuskan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI pada Selasa (14/7/2015).

Advertisement

Sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara, Senin (6/72015), Ketua Majelis Hakim PTUN, Ujang Abdullah, mengatakan, akan menggelar sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

“Pengadilan akan kembali menggelar sidang pada Selasa 14 Juli, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan,” kata Ujang Abdullah.

Advertisement

“Pengadilan akan kembali menggelar sidang pada Selasa 14 Juli, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan,” kata Ujang Abdullah.

Ujang Abdullah menyebut PTUN Jakarta mempunyai batas waktu dua pekan untuk memutuskan perkara gugatan setelah menerima kesimpulan dari PSSI sebagai pihak penggugat dan Menpora sebagai pihak tergugat.

Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hakim PTUN Jakarta masih libur cuti bersama Idul Fitri apabila perkara diputuskan dua pekan mendatang.

Advertisement

Deputi Pemberdayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Faisal Abdullah, yang mewakili pihak tergugat mengatakan simpulan telah disusun sesuai dengan harapan.

“Kami mengharapkan akan ada putusan yang seadil-adilnya. Hasilnya nanti akan kami laporkan ke Menteri. Menteri yang akan memutuskan apa tindakan berikutnya,” kata Faisal tentang tindakan pihak tergugat setelah putusan PTUN Jakarta.

Sementara, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menyangkal apabila terdapat intervensi PSSI terhadap PTUN Jakarta.

Advertisement

PSSI dalam simpulan yang disampaikannya ke Majelis Hakim, menyebut Keputusan Menpora Nomor 01307 tahun 2015 melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

PSSI akan Laporkan Menpora ke Mabes Polri
Dikutip dari Bola.Bisnis.com, Senin, PSSI berencana melaporkan Menpora Imam Nahrawi ke Mabes Polri dengan sangkaan Pasal 216 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum karena tidak mengindahkan putusan sela PTUN dan tetap menjalankan kegiatan Tim Transisi.

“Pengadilan mempunyai fungsi mengawasi, ketika yang diawasi tidak mengindahkan itu berarti yang Menpora telah melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan,” Aristo Pangaribuan.

Advertisement

Selain gugatan pidana, PSSI juga akan melaporkan Imam Nahrawi dengan gugatan perdata yaitu pelanggaran terhadap Pasal 1365-136 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum karena akibat tindakannya membekukan PSSI, seluruh pemain, pelatih, manajer, dan ofisial klub di bawah keanggotaan PSSI merugi.

“Karena pembekuan itu PSSI tidak bisa menggelar pertandingan, maka orang-orang di dalam klub yang mencari nafkah lewat kegiatan sepak bola jadi merugi dan kerugiannya tidak sedikit,” ujar Aristo.

Selanjutnya, Imam Nahrawi juga akan menghadapi gugatan akibat tuduhan-tuduhan yang dilancarkannya kepada PSSI baik itu tentang dugaan pencucian uang, mafia bola, pengaturan skor, dan korupsi yang bahkan sampai saat ini belum bisa dibuktikan. Rencana pelaporan ke Mabes Polri itu, akan dilaksanakan setelah putusan akhir dari PTUN Selasa pekan depan.

“Kita akan laporkan dengan Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Pasal 20 ayat 3 UU ITE, tergantung mediumnya apakah elektronik atau di depan mimbar. Karena tuduhan ini terus dilancarkan tanpa ada satu bukti,” kata pria berkacamata itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif