News
Senin, 6 Juli 2015 - 17:00 WIB

KASUS PENCABULAN : Pencabulan Anak Kandung di Kalbar Meningkat, Mayoritas Korban Hamil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Kasus pencabulan oleh ayah kandung meningkat di Kalbar, mayoritas korbannya hamil.

Solopos.com, PONTIANAK — Pencabulan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandung perempuan mengalami peningkatan setiap tahun di Kalimantan Barat. Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar Devi Tiomana mengatakan hingga Januari-Juni 2015 ini, sudah ada delapan kasus yang tercatat oleh lembaganya.

Advertisement

“Dari delapan kasus sampai Juni 2015, sebanyak lima anak perempuan di bawah umur hamil. Rata-rata umur mereka dari 11 tahun-17 tahun,” kata Devi kepada Bisnis/JIBI, Senin (6/7/2015).

Angka tersebut, kata Devi, merupakan jumlah yang mengerikan terhadap tindakan kekerasan pihak orang tua laki-laki kepada anak kandung perempuannya.

Dia mengatakan sejak 2010-Juni 2015, YNDN telah mencatat ada 48 kasus dengan rincian per tahun yakni, pada 2010 sebanyak 9 kasus, pada 2011 sebanyak 5 kasus, pada 2012 sebanyak 7 kasus, dan pada 2013 sebanyak 8 kasus. Pada 2014 terjadi sebanyak 11 kasus, dan hingga Juni 2015 seperti disebutkan di atas.

Advertisement

Bahkan, kata dia, dari kasus itu sebanyak empat orang hamil pada 2010, 1 orang pada 2011, 2 orang pada 2012, 3 orang pada 2013, 4 orang pada 2014, dan 5 orang pada 2015.

“Itu angka-angka fenomena gunung es di Kalbar, belum semua yang disembunyikan termasuk seluruh Indonesia. Kasus yang ditemukan pelaku dari pekerja buruh harian lepas, pengangguran, bahkan guru,” katanya.

Kasus kekerasan terhadap anak tersebut, menurutnya, tidak lepas dari minimnya perhatian pemerintah psuat dan daerah dalam memaksimalkan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak.

Advertisement

“Di Indonesia, hampir 3 jutaan-an anak di bawah usia 17 tahun mengalami kekerasan seksual verbal maupun non verbal olah orang tua laki-laki bahkan perempuan berdasarkan data Kementerian Sosial, dan Unicef [United Nations International Children’s Emergency Fund],” ungkapnya.

Situasi darurat itu, kata dia, diperparah dengan masih kecilnya anggaran dari APBN dan APBD yang diwujudkan dalam Instruksi Presiden No. 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual belum optimal hingga tingkat daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif