Kasus dugaan korupsi penyuapan dalam sengketa pilkada menyeret Bupati Empat Lawang, Sumsel dan istrinya.
Solopos.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dalam sengketa Pilkada di Empat Lawang Sumsel pada Mahkamah Konstitusi pada 25 Juni 2015 yang telah menjerat Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni sebagai tersangka KPK.
Kini, kedua tersangka tersebut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK untuk perkara yang tengah menjeratnya. Pasangan suami isteri tersebut tiba di KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka KPK dan lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya kali ini.
“Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/7/2015).
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana suap yang tengah menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan akhirnya KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap Budi Antoni Aljufri dan Suzana Budi Antoni pada 25 Juni 2015.
Keduanya diduga menyuap mantan Ketua MK M. Akil Mochtar sebanyak Rp 10 miliar dan USD 500 ribu dalam sidang sengketa Pilkada Empat Lawang di MK pada 2013 lalu.