News
Senin, 6 Juli 2015 - 18:50 WIB

DAK PENDIDIKAN : Deadline Mepet, Penyusunan Proposal Dikebut

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pendidikan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

DAK Pendidikan saat ini mengalami perubahan dalam mekanisme pencairannya.

Solopos.com, SOLO-Penyusunan proposal pengajuan dana lokasi khusus (DAK) 2016 bidang pendidikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Solo dikebut. Hal itu mengingat batas waktu pengajuan DAK yang sudah mepet.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, mekanisme pengucuran DAK oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mulai tahun ini mengalami perubahan. Bila sebelumnya DAK langsung diplot oleh pemerintah pusat ke daerah, untuk bisa mendapatkan DAK 2016 mendatang pemerintah daerah harus mengajukan proposal terlebih dulu. Pengajuan proposal tersebut ditenggat waktunya paling lambat 10 Juli 2015 sudah diterima pemerintah pusat.

Hal tersebut diakui Sekretaris Disdikpora Solo, Aryo Widyandoko, saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2015).

Mencermati adanya batas waktu pengajuan proposal tersebut, Aryo mengatakan sudah meminta sekolah-sekolah yang ingin mengajukan permohonan DAK untuk menyerahkan proposal mereka Senin. Terkait hal itu, Aryo mengakui sudah ada sosilisasi yang dilakukan Disdikpora kepada sekolah-sekolah.

Advertisement

“Tentang adanya perubahan mekanisme pengajuan DAK ini memang baru disampaikan pemerintah belum lama, baru sekitar pekan lalu. Tapi untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah sudah kami laksanakan,” katanya.

Setelah proposal-proposal tersebut dikumpulkan di Disdikpora, pihaknya akan menyusun proposal atau merekapitulasi, dengan target harus rampung 8 Juli ini.

“Kami akan segera melakukan rekapitulasi untuk proposal yang masuk, untuk kemudian kami ajukan ke Pemkot Solo untuk dimintakan tanda tangan Wali Kota atau Sekda (Sekretaris Daerah). Mengingat waktunya sudah mepet, ya kami berusaha untuk cepat agar proposal ini bisa selesai tepat waktu agar tidak terlambat,” terang Aryo.

Advertisement

Konsekuensi keterlambatan pengajuan proposal bagi sekolah, lanjut dia, tentunya sekolah tersebut tidak akan bisa memperoleh DAK yang dibutuhkan.
“Memang tidak semua sekolah harus mengajukan, ya sekolah-sekolah yang membutuhkan dana saja, misal untuk pembangunan fisik,” imbuhnya.

Dia menjelaskan permohonan DAK bisa diajukan sekolah, baik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas atau kejuruan (SMA/SMK), hingga sekolah luar biasa (SLB) dengan sejumlah kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Kriteria sekolah itu di antaranya memiliki ruang kelas atau ruang belajar minimal rusak sedang, membutuhkan ruang kelas atau ruang belajar atau ruang guru baru, belum memiliki ruang perpustakaan, belum memiliki ruang belajar lain misalnya laboratorium atau ruang praktik, belum memiliki sanitasi, serta beberapa kriteria lain yang ditentukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif