News
Senin, 6 Juli 2015 - 16:30 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : PP JHT Direvisi, Istana Bantah Jokowi Salah Teken

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden JK berbincang-bincang sesaat sebelum memimpin Sidang Kabinet sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah sempat dikritik keras akibat PP tentang jaminan hari tua (JHT).

Solopos.com, JAKARTA — Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi PP No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat pandangan negatif karena Presiden dinilai kembali salah teken beleid.

Advertisement

Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki membantah keras tudingan itu karena PP tentang JHT mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Setelah mendengarkan aspirasi buruh, baru pemerintah dilakukan revisi pengecualian bagi pekerja yang berhenti atau terkena PHK.

“Kalian berpikir untuk kepentingan buruh dong, jangan dipelintir-pelintir, ini kan bagus. Itu kalau konsekuen dijalankan dengan UU itu, memang PP-nya seperti itu. Tapi kan buruhnya tidak mau, terutama yang di-PHK gitu lo,” kata Teten Masduki di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/7/2015).

Teten Masduki menegaskan revisi itu mengakomodir permintaan buruh yang keberatan apabila JHT baru cair setelah 10 tahun menjadi peserta. Presiden, lanjutnya, tidak ada yang salah dalam administrasi sehingga tidak tepat jika disebut salah meneken PP. Hal ini dikaitkan dengan kesalahan waktu meneken Perpres mobil dinas anggota DPR beberapa waktu lalu.

Advertisement

Sebelumnya, media sosial ramai dengan adanya revisi PP JHT yang membuat resah buruh karena baru bisa cair 10 tahun menjadi peserta. Aturan itu lebih lama dibandingkan aturan Jamsostek yang hanya lima tahun.

Mendengar kritik itu, Presiden Jokowi melakukan revisi pengecualian bagi pekerja yang berhenti atau PHK sebelum 1 Juli tetap dapat mencairkan dana secepatnya. Namun niat baik presiden itu mendapat sorotan publik bahwa Jokowi kembali salah meneken peraturan. Hal itu juga dikaitkan dengan pembantu di sekeliling presiden.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif