Jatim
Minggu, 5 Juli 2015 - 09:05 WIB

KORBAN ASURANSI JHT : Tiga Hari, Ratusan Buruh Korban PHK Gigit Jari

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ go-kerja.com)

Korban asuransi JHT atau jaminan hari tua selama tiga hari di Sidoarjo, Jatim mencapai ratusan orang.

Madiunpos.com, SIDOARJO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Jawa Timur menemukan ratusan pekerja/buruh korban PHK di Surabaya dan Sidoarjo mengalami gagal bayar klaim jaminan hari tua (JHT)  di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Itu temuan dalam tiga hari dari beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan (1-3 Juli), bahkan seluruh Jatim diperkirakan ribuan pekerja/buruh yang mengalami nasib yang sama terkait pembayaran JHT yang belum jelas,” kata Koordinator BPJS Watch Jatim, Jamaludin, di Surabaya, Sabtu (4/7/2015).

Menurut dia, gagal bayar JHT itu disebabkan PP baru ketentuan pembayaran  JHT disesuaikan dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 69 serta PP tentang JHT.

“Aturan JHT dimaksud yaitu pembayaran manfaat JHT diberikan kepada pekerja yang kepesertaannya mencapai minimal 10 tahun sebesar 10  persen atau 30 persen untuk biaya perumahan, lalu sisanya akan dapat diambil oleh peserta setelah berusia 56 tahun, cacat atau meninggal dunia,” katanta.

Advertisement

Sebelum 1 Juli 2015, ketentuan pembayaran JHT berdasarkan UU 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 14 dan 15 serta  PP 84/2013 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, adalah pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun, cacat, dan meninggal dunia atau pekerja berhenti bekerja sebelum usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan minimal 5 tahun lebih 1 bulan maka dapat mengambil uang JHT sebesar 100 persen.

Ia menilai aturan baru itu sangat tidak adil dan merugikan buruh, karena dana JHT berasal dari iuran yang dibayarkan pekerja/buruh dari potongan upahnya sebesar 2 persen setiap bulannya.

“Karena itu, kami mendesak Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan untuk membayarkan klaim JHT, tetapi tidak dikabulkan karena kebijakan ini merupakan instruksi kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Advertisement

Selain itu, BPJS Watch Jawa Timur akan terus memperjuangkan di tingkat Pusat agar PP JHT direvisi dan pihaknya akan mengawal peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama yang gagal bayar JHT hingga mereka mendapatkan haknya.

Advertisement
Kata Kunci : Korban PHK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif