Jogja
Minggu, 5 Juli 2015 - 10:20 WIB

JHT BPJS KETENAGAKERJAAN : Buruh Jogja Desak Presiden Mencabut PP Jaminan Hari Tua

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

JHT BPJS Ketenagakerjaan baru diprotes buruh Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT), karena dinilai merugikan buruh. (Baca Juga : JHT BPJS KETENAGAKERJAAN : Tunggu Keputusan Baru, Pencairan Dana JHT di BPJS DIY Ditunda)

Advertisement

“PP 45/2015 yang dikeluarkan Jokowi tidak adil dan merugikan buruh,” kata Sekretaris ABY Kirnadi, Sabtu (4/7/2015)

Dalam aturan baru tersebut buruh bisa mencairkan dana tunjangan hari tua setelah 10 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS, dana ini juga tidak bisa dicairkan semua, melainkan hanya 40 % (30 % di antaranya untuk uang perumahan) dari total tabungan. Tabungan keseluruhan baru bisa diambil setelah buruh berusia 56 tahun.

Kirnadi menilai, pemerintah tidak melihat kondisi yang dihadapi buruh di lapangan, bagaimana nasib buruh yang berhenti atau PHK sebelum sampai 10 tahun, mengundurkan diri atau masa kontrak selesai sebelum 10 tahun. Sementara buruh perlu dana untuk mencari pekerjaan lain.

Advertisement

Selain itu, Kirnadi juga menyatakan masih banyak buruh yang bekerja dengan sistem kerja outsourching yang memaksa buruh berpindah-pindah perusahaan. Hal itu juga membuat kepesertaan BPJS tidak jelas. “Dengan banyak pertimbangan yang merugikan, kami minta PP baru dicabut dan dikembalikan pada aturan yang lama,” kata Kirnadi.

Menurut Kirnadi, jaminan hari tua dalam aturan lama lima satu bulan kepersertaan Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan). Aturan itu diakuinya cukup ideal melihat persoalan yang dihadapi buruh.

Kirnadi juga kecewa PP yang mengatur jaminan pensiun yang ditetapkan tiga persen dari gaji, yang berakibat pada rendahnya penerimaan buruh. “Besaran tiga persen bagi pekerja yang gajinya 2-3 juta per bulan, maka dalam 20 tahun kedepan pensiun yang diperoleh rata-rata Rp400.000,” papar dia.

Advertisement

ABY minta besaran iuran BPJS yang ditetapkan sebesar delapan persen dari gaji perbulan, dan manfaat pasti pensiun sebesar 60%. Jaminan pensiun ini untuk mempertahankan derajat buruh ketika sudah tidak mampu bekerja.

Kirnadi menegaskan pemerintah seharusnya melibatkan buruh dalam membuat kebijakan jaminan untuk buruh. Ia juga meminta pemerintah lebih transparan dala mengelola dana ratusan trilyun dari keringat buruh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif