Jogja
Sabtu, 4 Juli 2015 - 05:25 WIB

SABDA RAJA : Sultan Cabut Permohonan Ganti Nama di Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Raja Kraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X di dampingi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (dua kanan di Dalem Wironegaran, Jogja, Jumat (8/5/2015). Pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat Jogja tersebut Sultan HB X menjelaskan lebih terperinci tentang Sabda Raja dan Dawuh Raja beberapa waktu lalu. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Sabda raja Sultan salah satunya mengganti nama Sultan, namun pemohonan penggantian nama itu telah dicabut

Harianjogja.com, JOGJA-Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya sudah mencabut permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Advertisement

Alasannya, harus menunggu Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY direvisi. “Sudah saya tarik [permohonan ganti nama], kemarin.” Kata Sultan di Kepatihan, Jumat (3/7/2015).

Sultan mengaku belum saatnya mengganti nama, karena hal itu masih menjadi persoalan internal Kraton, “Karena UUK-nya juga belum diubah,” ujar dia.

Dalam UUK DIY Nomor 13/2012, nama lengkap Sultan tercatat Sri Sultan Hamengku Buwono X. Nama itu juga yang tercatat sebaga Gubernur DIY. Menurut Wakil Ketua II DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, untuk merubah nama Sultan maka harus ada proses judicial review.

Advertisement

Namun, Sultan menyatakan dirinya tidak akan melakukan judicial review UUK DIY. Ia juga mengungkapkan bahwa nama yang digunakan tetap masih menggunakan nama yang lama, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Nama baru berlaku hanya untuk internal Kraton, “Untuk Kraton [nama] tetap berubah,” ujar Sultan.

Sementara, Hakim yang menjabat Hubungan Masyarakat PN Jogja Ikhwan Hendratno mengatakan hingga kemarin siang, pihaknya belum menerima pencabutan perkara permohonan pergantian nama Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Sampai saat ini [kemarin siang] saya cek ke bagian administrasi belum ada pencabutan,” kata dia.

Dengan demikian, kata Ikhwan, sidang pergantian nama Sultan yang diagendakan pada Rabu (8/7) tetap dilaksanakan, jika sampai jadwal persidangan tidak ada surat resmi pencabutan perkara.

Advertisement

Menurut dia, pencabutan perkara juga bisa dilakukan saat berlangsungnya persidangan. “Pihak pemohon menyampaikan langsung pada hakim disertai alasan pencabutan perkara,” ujar Ikwan.

Diketahui, Sultan mengajukan permohonan legalitas nama ke PN Jogja pada pertengahan Juni lalu. Sultan ingin mengubah namanya dari Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh, sesuai dengan yang disampaikannya melalui Sabda Raja pada 30 April lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif