Jogja
Sabtu, 4 Juli 2015 - 14:21 WIB

PUPUK BERSUBSIDI : Agen di Nanggulan Diduga Menyelewengkan Pupuk Bersubsidi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polres Kulonprogo menunjukkan barang bukti berupa 7,5 kg urea dan 42 kg SP36 yang disita petugas dari sebuah agen di Kembang, Nanggulan, Kulonprogo. (Harian Jogja-Rima Sekarani)

Pupuk bersubsidi di Kulonprogo diduga diselewengkan oleh sebuah agen

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satreskrim Polres Kulonprogo sedang menangani kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh salah satu agen di sekitar wilayah Kembang, Nanggulan, Kulonprogo. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan belum menetapkan tersangka.

Advertisement

Kanit I Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Hadi Purwanto mengungkapkan, dugaan kasus penyelewengan bermula dari informasi masyarakat yang mengenai penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya bisa didapatkan kelompok tani setelah menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). “Ada agen yang menjual pupuk secara eceran dan tanpa RDKK,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/7/2015).

Saat petugas mendatangi agen itu pada Selasa (30/6/2015) lalu, ditemukan dua karung pupuk jenis urea dan SP36 yang sebagian sudah dijual eceran. Sisa penjualan sebanyak 7,5 kilogram (kg) urea dan 42 kg SP36 kemudian disita petugas. “Baru dua karung itu yang dibuka,” ujar Hadi.

Hadi menguraikan, agen mengaku belum lama melayani penjualan pupuk bersubsidi secara eceran. Saat itu, pupuk belum bisa disalurkan kepada kelompok tani karena masih menunggu proses klarifikasi RDKK. “Tanggal 30 Juni itu ada petani yang beli beberapa kilogram saja dan dilayani,” paparnya.

Advertisement

Polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah temuan di Nanggulan itu memang merupakan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Jika terbukti tidak menyalurkan pupuk secara tepat sasaran, pelaku bisa dijerat pasal 60F UU No.12/1992 tentang sistem budidaya tanaman. Ancaman hukumannya adalah kurungan maksimal lima tahun.

“Kami juga bekerja sama dengan Pemkab Kulonprogo untuk pengecekan daftar agen resmi dan kelompok tani di Kulonprogo,” ujar Hadi kemudian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif