AS legalkan pernikahan sejenis, namun tidak akan berdampak bagi masyarakat Indonesia.
Solopos.com, JAKARTA — Gelombang tuntutan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dunia makin kuat setelah pernikahan sesama jenis dilegalkan di Amerika Serikat (AS). Akan tetapi hal itu dipastikan tidak akan sampai ke Indonesia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan masyarakat Indonesia sangat religius sehingga pelegalan pernikahan sesama jenis di AS tidak akan berdampak serius. “Saya pikir itu sesuatu yang sulit terjadi di negara seperti Indonesia. Indonesia masyarakatnya sangat religius. Jadi negara dan masyarakat Indonesia memandang bahwa pernikahan itu tidak hanya peristiwa hukum semata,” ungkap Lukman seperti dilansir laman Metrotvnews, Kamis (2/7/2015).
Selain itu, menurut Lukman, masyarakat di Indonesia menganggap pernikahan adalah hal sakral karena termasuk bagian dari ibadah. Kendati masyarakat juga memiliki hak asasi untuk melakukan pernikahan sesama jenis, hal itu tidak akan diakui negara karena dibatasi oleh nilai moral dan norma agama.
“Jadi pembatasan hak dan kebebasan seseorang menurut pasal 28 j ayat 2 pada UUD 1945 tentang HAM itu, bisa dibatasi dengan pertimbangan salah satu dari yang empat, yaitu pertimbangan moral, keamananan, ketertiban umum dan agama,” imbuh Lukman.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rohaniwan Katolik Pastor Beny Susetyo. Ia mengatakan bahwa pernikahan sesama jenis akan bertentangan dengan Pancasila terutama sila pertama.
“Perkawinan sejenis jelas bertentangan dengan Pancasila yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa. Seluruh agama di Indonesia pasti menentang perkawinan sejenis,” tutur Beny Susetyo seperti dikutip Solopos.com dari laman Antara, Jumat (3/7/2015).
Khusus pemeluk agama Katolik, Beny menejelaskan bahwa Katolik mengikuti Tahta Suci Vatikan dan Paus yang sejak awal tidak akan mengakui perkawinan sejenis karena dianggap menyalahi kodrat manusia yang diciptakan Tuhan berpasangan laki-laki dan perempuan.
Menurutnya, pernikahan sejenis akan menghilangkan identitas laki-laki dan perempuan serta menghilangkan makna keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Kendati pasangan LGBT dapat mengadopsi anak, anak itu akan kehilangan figur ayah atau figur ibu.