Kolom
Jumat, 3 Juli 2015 - 12:55 WIB

TENTANG ISLAM : Gaji PNS Golongan III/D Pas-Pasan, Bagaimana Soal Kewajiban Zakat?

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi zakat, infak dan sadakah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Gaji seorang pegawai negeri sipil [PNS] golongan III/D yang sudah menikah dan memiliki anak dirasa pas-pasan untuk bisa zakat. Padahal, zakat menjadi salah satu Rukun Islam yang harus diusahakan untuk terpenuhi.

Advertisement

Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang masalah keuangan ini. Simak ulasan ustaz kali ini yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (6/3/2015).

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Saya adalah pegawai negeri sipil golongan III/D dengan profesi guru di sebuah SMP di Boyolali. Saya sudah berkeluarga, istri satu, dan mempunyai dua orang anak. Anak pertama saya masih bersekolah di SD dan anak kedua masih bersekolah di TK. Istri saya hanya sebagai ibu rumah tangga. Gaji saya setiap bulan kurang lebih Rp3,5 juta.

Kebutuhan pokok harian cukup banyak dengan harga tinggi dan untuk membiayai dua orang anak. Saya juga menerima banyak undangan hajatan pengantin sehingga gaji saya hanya pas-pasan dan tidak bisa menabung. Saya belum punya rumah sendiri, masih ikut mertua di Desa Beji, Tulung, Jatinom, Klaten.

Advertisement

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Agung Sumedi yang dirahmati Allah, zakat adalah suatu kewajiban seluruh umat Islam karena merupakan rukun Islam yang ketiga. Zakat itu dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (uang, emas, perak, barang dagangan, hasil pertanian, dan sebagainya).

Perlu Bapak ketahui bahwa syarat wajibnya zakat adalah nisab dan haul, yakni harta telah mencapai ukuran yang ditentukan agama. Jadi, zakat baru wajib bila dalam pemilikan genap satu tahun.

Advertisement

Sedang zakat fitrah dikeluarkan pada malam menjelang Idul Fitri dan setiap jiwa membayar makanan pokok yang di Soloraya jamaknya berupa beras per jiwa sebanyak 2,5 kg. Sedangkan zakat mal bila sudah genap satu nisab dan telah memakan waktu satu tahun maka zakatnya adalah 2,5%.

Sedangkan bagi para petani yang menanam padi, bila panen harus membayar zakat sebesar 10%. Kewajiban ini bagi petani yang tidak usah bersusah payah mencari air, tidak perlu membeli pupuk, dan langsung memanen sendiri. Sedangkan para petani yang memerlukan pembiayaan untuk  membeli pupuk, membeli air, membayar ongkos tenaga, dan sebagainya maka zakatnya cukup 5%.

Kalau akhir bulan mempunyai sisa uang hanya sedikit dan diperuntukkan kepada fakir miskin maka hal tersebut merupakan sedekah, bukan untuk membayar zakat. Demikian semoga Bapak Agung Sumedi menjadi jelas. Wallahu’alam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif