Jogja
Jumat, 3 Juli 2015 - 12:21 WIB

SABDA RAJA : Penggantian Nama Sultan, Akankah Berdampak pada Jabatan?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Sabda raja Jogja yang mengganti nama Sultan masih menimbulkan pertanyaan akankah berpengaruh terhadap jabatannya
Harianjogja.com, JOGJA-Proses pergantian nama Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh dikecam oleh para rayi dalem (adik-adik Sultan HB X).

Salah satu adik Sultan HB X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo menilai nama baru Sultan ilegal.

Advertisement

Prabukusumo pun meyakini pengadilan tidak akan mudah untuk mengesahkan, karena, menurut dia, nama Sultan bukan nama sederhana, melainkan terikat dengan paugeran dan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY Nomor 13/2012.

Menurut Gusti Prabu-panggilan akrab GBPH Prabukusumo, jika Sultan berganti nama, maka jabatan yang melekat dengan Sultan sebagai Raja Kraton dan Gubernur DIY lepas. “Karena yang diganti bukan sembarangan nama,” kata dia disela-sela pengajian dan buka puasa bersama dengan beberapa Ormas Islam di kediamannya, kemarin.

Gusti Prabu menyatakan, para rayi dalem sudah menyiapkan langkah-langkah  untuk melindungi paugeran Kraton dan UUK DIY, di antaranya mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, DPR RI, dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut diakui Gusti Prabu agar pemerintah pusat memahami bagaimana kondisi Kraton, dan memahami apa yang dilakukan rayi dalem.

Advertisement

Surat sikap rayi dalem juga akan dikirim kepada Sultan HB X. “Kami berharap semua memahami apa yang dilakukan rayi dalem,” ungkap Gusti Prabu.

Terpisah, Wakil Ketua III DPRD DIY Dharma Setiawan mengatakan, Sultan berganti nama adalah kegiatan kependudukan dan catatan sipil, sehingga tidak akan berdampak terhadap tata pemerintahan. Menurut dia, yang harus dilakukan pemenuhan syarat yang memang sudah diatur, yakni segera mengurus nama baru dalam data kependudukan.

Kemudian, lanjut Dharma, dalam tata pemerintahan, harus segera melapor pada presiden, DPR RI, dan tembusan Kemendagri serta DPRD DIY agar nomenklatur tidak menjadi hambatan dalam tata pemerintahan.

Advertisement

“Dalam UUK dimana Sultan yang terera di naskah berbeda dengan nama baru, karenanya harus segera mengajukan permohonan agar ada penyesuaian nomenklatur,” papar Dharma yang juga politikus Partai Gerindra.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif