News
Jumat, 3 Juli 2015 - 09:55 WIB

PENANGKAPAN BURON : Kejagung Bekuk Buronan Eks Anggota DPRD Sawahlunto

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penangkapan buron berhasil dilakukan aparat Kejagung.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan dengan nama Rayendra Rasyid, bekas anggota DPRD Sawahlunto, Sijunjung, Sumatra Barat, periode 1999-2004 yang kini berstatus sebagai terpidana. Rayendra sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang di Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatra Barat.

Advertisement

Rayendra berhasil ditangkap tim intel Kejaksaaan di Jl. Walisyukur, Larangan, Harjatani, Cilegon, Banten, Jumat (3/7/2015), tepatnya pukul 01.45 WIB. Dengan demikian, sepanjang tahun 2015, sudah ada 58 buronan Kejaksaan yang berhasil ditangkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menjelaskan ditangkapnya anggota DPRD yang telah menjadi buronan tersebut karena ada kerja sama antara tim intel Kejaksaan Agung dan tim intel Kejaksaan Negeri Cilegon.

“Terpidana telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA RI No 1316 K/Pid.Sus/2006 tanggal 19 September 2006 dan dipidana selama 2 tahun penjara,” tutur Tony dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Tony menambahkan Rayendra sebelumnya telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai panitia anggaran di DPRD Kabupaten Sawahlunto, dengan menambah setiap penghasilan anggota DPRD di luar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 110/2000 tentang kedudukan keuangan DPRD.

“Sehingga mengakibatkan kerugian pada negara sebesar Rp429.705.000,” kata Tony.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif