Soloraya
Jumat, 3 Juli 2015 - 05:10 WIB

MAHASISWA IMM TERSANDUNG FACEBOOK : Sidang Pencemaran Nama Baik Dosen Stikes Klaten Segera Memasuki Tuntutan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa pencemaran nama baik Dimas Yulian Saputra (duduk di kursi pesakitan sebelah kanan), 21 dan Fajar Purnomo (duduk di kursi pesakitan sebelah kiri), 24, mendengarkan keterangan Ketua Majelis Hakim PN Klaten, Sagung Bunga Maya Saputri Antara (kanan) saat menjalani sidang perdana, Kamis (7/5). Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No. 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Mahasiswa IMM tersandung Facebook yang juga melibatkan dosennya segera memasuki agenda tuntutan.

Solopos.com, KLATEN – Sidang pencemaran nama baik dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Muhammadiyah via Facebook (FB) di Pengadilan Negeri (PN) Klaten segera memasuki agenda tuntutan. Hal itu menyusul sudah rampungnya seluruh pemeriksaan saksi di PN setempat, Kamis (2/7/2015).

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, sidang perkara pencemaran nama baik bernomor 23/Pid.Sus/2015/PN. Kln ini dihadiri kedua terdakwa, yakni mahasiswa Stikes Muhammadiyah Klaten, Dimas Yulian Saputra, 21 dan alumni Stikes Muhammadiyah Klaten, Fajar Purnomo, 24.

Sidang dipimpin langsung ketua majelis hakim, Sagung Bunga Maya Saputri Antara. Sidang dihadiri pula, tim penasihat hukum, Dwi Wahyu Prapto Wibowo cs dan jaksa penuntut umum (JPU), Wan Susilo Hadi.

“Sidang hari ini [kemarin] menghadirkan ahli dari kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Suwardani.  Selain itu, dilanjutkan pemeriksaan kedua terdakwa [Fajar dan Dimas]. Sidang ditunda, Senin (6/7/2015) dengan agenda tuntutan,” kata Dwi Wahyu Prapto Wibowo, saat ditemui Solopos.com, seusai sidang.

Advertisement

Selama sidang berlangsung, Dwi Wahyu Prapto Wibowo juga menyoroti beberapa soal terkait fakta persidangan. Beberapa hal yang disoroti tim penasihat hukum, seperti tidak dihadirkannya print out transkip percakapan FB yang asli, adannya perbedaan keterangan asli saksi dengan hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), salinan putusan BAP dalam pengadilan diduga palsu, dan beberapa hal lainnya.

“Kami juga sempat menagih hakim untuk menghadirkan saksi verbal lisan dari polisi. Tapi, hal itu ditolak JPU [penasihat hukum mengancam akan melaporkan hal tersebut ke komisi kejaksaan],” katanya.

Terpisah, JPU, Wan Susilo Hadi, mengaku sudah siap menyusun materi tuntutan untuk sidang lanjutan awal pekan depan.

Advertisement

“Kami akan siapkan tuntutannya untuk sidang awal pekan depan,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, terdakwa Dimas dan Fajar didakwa JPU telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal  45 UU No. 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik. Keduanya dianggap telah mencemarkan nama baik dosennya, H. Mawardi via FB tahun 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif