Jogja
Jumat, 3 Juli 2015 - 15:21 WIB

KASUS NARKOBA KULONPROGO : Beli Obat di Apotek Lalu Jual Lagi, Seorang Pemuda Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kasus narkoba Kulonprogo terungkap, seorang pemuda menjual lagi obat yang dibelinya di apotek dengan resep dokter

Harianjogja.com, KULONPROGO – Tiga pemuda ditangkap lantaran memakai dan mengedarkan narkoba jenis psikotropika. Jajaran Satres Narkoba Polres Kulonprogo berhasil menemukan 19 butir narkoba dari tangan pelaku.

Advertisement

Ketiga pelaku, yakni SS, WW dan DH terancam hukuman hingga lima tahun penjara. Dari tangan tersangka, diamankan 19 butir narkoba yang terdiri dari tiga butir calmet yang diambil dari tangan WW, enam butir camlet milik SS dan tujuh butir calmet serta tiga butir etizolam milik DH.

Kabag Ops Polres Kulonprogo Kompol Dwi Prasetio mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku SS dan DH diduga mengedarkan narkoba tersebut.

“Ketiganya ini saling mengenal. Nantinya tersangka WW akan dikenai pasal 62 karena memiliki, membawa dan menyimpan psikotropika. Sedangkan SS dan DH akan dikenai pasal 62 atau 60 ayat 2 karena berperan mengedarkan atau menyalurkan narkoba,” ujar Dwi, Kamis (2/7/2015).

Advertisement

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Kulonprogo AKP R Agus Nursewan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus WW pada Selasa (16/6/2015) lalu di sekitar Jalan Trisik-Bugel. Berdasarkan pengembangan dari pelaku pertama, petugas berhasil meringkus SS dan DH di hari yang sama pada Rabu (17/6/2015) di wilayah Karangsewu, Galur dan Bojong, Panjatan.

“Memang ada resep dokter, tapi kalau digunakan sendiri itu tidak masalah. Tapi kalau diedarkan, bahkan diperjual belikan maka itu melanggar hukum,” jelas Agus.

Advertisement

Dua pelaku, yakni SS menjual psikotropika itu kepada WW dengan harga Rp45.000 per tiga butirnya. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, SS mengaku mengalami ketergantungan terhadap obat tersebut. Berdasarkan pengakuannya, obat tersebut didapatkan dari salah satu apotik di Jogja, setelah diberikan dokter.

“Keluhannya pusing, lalu saya diberi resep oleh dokter. Teman saya [DH] minta, lalu saya jual lagi,” ujar SS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif