Soloraya
Jumat, 3 Juli 2015 - 02:10 WIB

DUGAAN PENJUALAN ASET : Terindikasi Korupsi Pasar Gondang Sragen, Polisi Segera Umumkan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo (kanan) menerima karangan bunga dari Koordinator Laskar Jokowi-JK Sragen, Agus Prawoto (dua dari kanan), Kamis (2/7/2015) siang. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Dugaan penjualan aset di Pasar Gondang Sragen, polisi sudah mengantongi nama calon tersangka.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satreskrim Polres Sragen telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan penjualan atau pengalihan surat izin penempatan (SIP) kios Pasar Gondang.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, saat ditemui wartawan seusai menerima rombongan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sragen di kantornya, Kamis (2/7/2015). Dia mengatakan dalam waktu dekat akan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu.

“Kami sudah tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Calon tersangka sudah ada, dalam waktu dekat kami sampaikan,” kata Kapolres.

Advertisement

“Kami sudah tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Calon tersangka sudah ada, dalam waktu dekat kami sampaikan,” kata Kapolres.

Sedikitnya 10 aktivis LSM datang ke Mapolres Sragen, Kamis. Seperti diberitakan sebelumnya, kedatangan mereka untuk meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan jual beli kios Pasar Gondang yang diduga melibatkan pejabat Pemkab Sragen berinisial NS.

Di hadapan rombongan aktivis LSM, Kapolres berjanji menuntaskan kasus itu. Dia mengapresiasi kedatangan aktivis LSM dan tokoh masyarakat di Mapolres Sragen. Menurut Kapolres, peran masyarakat sangat diharapkan dalam penegakan hukum kasus dugaan pengalihan asset senilai Rp525 juta itu.

Advertisement

Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan hal senada. Menurut dia, sejauh ini sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan polisi. Peningkatan penanganan kasus ke penyidikan didukung adanya dua alat bukti.

Yudy menerangkan kasus kios Pasar Gondang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. “Kalau pun ada pejabat yang terlibat, suka atau tidak suka tetap kami sidik. Kasus ini kami pastikan mengarah dugaan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan menurut dia dari Paguyuban Pedagang Pasar Gondang, pedagang yang menempati kios, dan pemilik kios. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen, Nonok Sudjiono, pun pernah diklarifikasi polisi.

Advertisement

Yudy menerangkan jumlah calon tersangka kasus tersebut ada beberapa orang. Mereka adalah pihak-pihak yang terlibat proses penjualan atau pengalihan kios, termasuk orang atau kelompok yang menerima aliran dana. Saat ini polisi tengah melengkapi berkas dari Bidang Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Bagian Hukum Setda Sragen.

Sementara itu, salah satu aktivis LSM yang turut hadir Agus Prawoto mengapresiasi komitmen polisi dalam penegakan hukum kasus dugaan penjualan kios Pasar Gondang. Koordinator Laskar Jokowi-JK Sragen tersebut berharap penanganan kasus ini berakhir dengan vonis hukum terhadap orang-orang yang bersalah.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pak Kapolres dan Pak Wakapolres atas keberanian menegakkan hukum,” kata dia.

Advertisement

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif