News
Jumat, 3 Juli 2015 - 17:00 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Diprotes, Aturan Jaminan Hari Tua Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah menjadi bulan-bulanan setelah terbitnya aturan baru tentang jaminan hari tua (JHT).

Solopos.com, JAKARTA — Setelah menuai protes dari masyarakat, pemerintah akan merevisi beleid jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan transisi kebijakan tentang periode pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

Advertisement

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan PP No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua merupakan turunan dari UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

PP No. 46/2015 mengatur bahwa pencairan penuh JHT baru bisa dilakukan setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Sementara itu, JHT dapat ditarik sebesar 10% setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun atau 30% untuk keperluan kepemilikan properti.

Aturan tersebut berbeda dari regulasi sebelumnya yang mengakomodasi pencairan 100% JHT setelah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan. “Sekarang kita sudah sepakat, kita akan cari jalan supaya ada transisi. JHT, misalnya, bagi yang kena PHK kan lebh penting sekarang daripada hari tua. Kita mau merevisi aturan itu,” tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (3/7/2015).

Advertisement

Sofyan Djalil mengakui UU lama lebih fair dalam hal periode pencairan dana JHT. Namun, dia tidak menampik logika UU baru bahwa idealnya JHT ditarik saat pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun. “Misalnya, ekonomi kita lagi lesu, terus kita di-PHK, kita ambil uang itu dulu untuk modal kerja,” ujarnya.

Sofyan menegaskan perubahan tersebut akan dituangkan dalam revisi PP, sedangkan UU-nya tidak perlu direvisi. Inti dari revisi, lanjutnya, memberikan masa transisi dengan memberlakukan aturan sebelumnya.

“Kita revisi. Pemerintah sudah dengar keluhan itu. Saya sudah ngomong sama Menaker, semalam sudah konsultasi dan saya sepakat,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif