News
Jumat, 3 Juli 2015 - 10:55 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Aturan Baru JHT Diprotes, Ini Komentar JK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

BPJS Ketenagakerjaan diprotes khususnya terkait aturan baru JHT.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap wajar rentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang diatur 10 tahun dari awal penyetoran iuran Badan Penyelengaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan JK menanggapi protes terkait mekanisme baru pencairan dana pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kan itu untuk pensiun,” ujarnya singkat ketika diminta komentar terkait alasan penetapan waktu pencairan dana pensiun, Kamis (2/7/2015) malam.

Dalam kesempatan tersebut, JK mengatakan lembaga jaminan sosial baru itu masih membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan dan penerapan sejumlah aturan.

Advertisement

Untuk itu, dia meminta seluruh pihak mamahami adanya masa transisi untuk membahas kebijakan yang terbaik dalam penerapan program jaminan sosial dana pensiun, paling tidak selama sebulan ke depan.

“Lagi transisi dulu sebulan, untuk dibahas bagaimana baiknya. Memang butuh transisi, kan tidak langsung, baru efektif per 1 juli kemarin BPJS itu, jadi butuh waktu persiapan saja,” tutur dia.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan mengubah mekanisme pencairan dana pensiun. Dalam aturan baru, pekerja hanya dapat menarik dana jaminan hari tua sebesar 10% dari total yang telah disetor selama 10 tahun, atau 30% dari total dana untuk kepemilikan properti. Hal itu berbeda dari aturan sebelumnya yang menetapkan rentang pencairan hanya 5 tahun.

Advertisement

Perubahan aturan diklaim bertujuan agar peserta tetap mendapatkan manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari usia pensiunnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif