Kolom
Kamis, 2 Juli 2015 - 16:40 WIB

TENTANG ISLAM : Hukum Menikah dengan Adik Ipar

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah : Momentum sang pujaan hati menyematkan cincin menjadi pertanda keseriusan dia dalam berkomitmen. (Dok. Solopos.com)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Tema pernikahan menjadi salah satu tema menarik untuk dibahas dalam koridor fiqih Islam. Pasalnya, pernikahan merupakan penyempurna separuh kewajiban sebagai Umat Muslim.

Advertisement

Pernikahan pun harus didasari dengan perasaan sayang antara dua orang yang akan menikah. Perasaan sayang tersebut kadang muncul untuk seseorang yang ternyata masih memiliki kedekatan tali keluarga. Lalu, bagaimana jika menikah dengan adik ipar?

Simak jawaban ustaz kali ini yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi, Jumat (17/4/2015).

Advertisement

Simak jawaban ustaz kali ini yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi, Jumat (17/4/2015).

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Ustaz yang saya hormati, apabila ada seorang adik yang telah bersuami, kemudian kakaknya menginginkan atau menghendaki suami adiknya tersebut, bagaimana hukumnya menurut ajaran (hukum) Islam serta hukum positif di Indonesia?

Advertisement

 

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, cukup melihat dan memerhatikan Alquran Surat An Nisa’ ayat: 23-24. Yang artinya sebagai berikut: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini dan bukan untuk berzina.

Advertisement

Orang Jawa mengatakan dunia ini tidak selebar daun kelor. Jumlah kaum lelaki dan perempuan yang cukup banyak. Anda tidak perlu berebut suami antara kakak dan adik.

Jika suami Anda masih berstatus sebagai suami Anda dan kemudian menikahi kakak perempuan Anda, perkawinan yang seperti itu menurut ajaran/hukum islam tidak diperbolehkan (dilarang).

Menikahi dua perempuan sekaligus yang masih bersaudara kandung dilarang dalam Islam. Bila sudah bercerai maka hal demikian diperbolehkan. Demikian jawaban Ustaz semoga paham adanya. Wallahu ‘Alam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif