Lifestyle
Kamis, 2 Juli 2015 - 01:10 WIB

TANYA JAWAB PUASA : Apakah Onani di Siang Hari Membatalkan Puasa?

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebiri kimia pada pria (JIBI/Dok)

Ramadan 2015 kali ini menjawab pertanyaan “apakah onani membatalkan puasa?”

Solopos.com, SOLO – Bersetubuh dengan istri termasuk salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa. Sedangkan melakukan masturbasi atau beronani masih menjadi tanda tanya.

Advertisement

Dalam Inilah 7 Hal yang Membatalkan Puasa dijelaskan beberapa perbuatan yang membatalkan puasa termasuk diantaranya melakukan aktivitas yang mengakibatkan keluarnya air mani.

Laman situs Nahdatul Ulama (NU), nu.og.id, menulis hukum beronani saat Ramadan perlu dijelaskan konteksnya terlebih dahulu.

Jika memang seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin beronani dengan cara tertentu sehingga hal ini akan merangsang dan menyebabkan keluar mani maka hal itu dapat membatalkan puasa. Namun jika tidak ada niat mengeluarkan air mani maka puasa tersebut tidaklah batal.

Advertisement

Akan tetapi jika proses keluarnya air mani itu terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses an mubasyaratin persentuhan langsung, seperti ketika keluar mani sebab bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322): “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Advertisement

Sedangkan jawaban yang lebih tegas diungkap laman rumayso. Disebutkan, menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman; “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492).

Pernyataan ini hampir serupa dengan ulasan di laman Erramuslim.com. Dijelaskan menurut para ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali dan ulama Hanafi pada umumnya mengatakan bahwa onani dengan menggunakan tangan membatalkan puasa.

Terlepas dari perbuatan onani dapat membatalkan puasa, sejumlah ulama bersepakat melakukan onani adalah perbuatan dosa. Ketetapan ini didasarkan pada surat Al Mu’minun ayat 5-7 yang menyatakan,” dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Menurut para ulama, ayat ini berarti bahwa kebutuhan biologis atau dorongan seksual hanya bisa disalurkan kepada istri atau suami yang sah. Di luar dari itu, apabila ada kontak pemenuhan nafsu atau diperoleh ejakulasi atas usaha sendiri dengan melakukan masturbasi atau onani, maka usaha tersebut hukumnya haram, meskipun pelakunya tidak sampai pada tindakan zina.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif