Soloraya
Kamis, 2 Juli 2015 - 06:30 WIB

SIM PALSU : Ditilang, Warga Sukoharjo Baru Tahu SIM-nya Palsu Terancam 6 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

SIM palsu beredar di Soloraya. Warga Sukoharjo mengaku baru tahu SIMnya palsu saat kena tilang.

Solopos.com, KLATEN – Berniat mengambil jalan pintas demi memiliki SIM, Rahmat, 31, justru harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap lantaran SIM yang ia miliki palsu.

Advertisement

Terungkapnya SIM palsu itu setelah aparat menilang warga Dukuh Tumpaksari, RT 001/RW 003, Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, itu pada 18 Mei silam. Sebelumnya, Rahmat berniat berangkat kerja berboncengan dengan temannya dari indekos di Jogonalan menuju Ceper.

Namun, saat melintas di Jl. Pemuda Selatan, Kelurahan Tonggalan, Klaten Tengah, laju sepeda motor yang dikendarai Rahmat dihentikan aparat. Hal itu lantaran ia melanggar jalur.

Advertisement

Namun, saat melintas di Jl. Pemuda Selatan, Kelurahan Tonggalan, Klaten Tengah, laju sepeda motor yang dikendarai Rahmat dihentikan aparat. Hal itu lantaran ia melanggar jalur.

Aparat dari Satlantas Polres Klaten lantas meminta Rahmat menunjukkan surat kelengkapan pengendara yakni SIM dan STNK. Namun, petugas curiga dengan SIM yang dibawa Rahmat. Setelah diteliti, SIM yang dibawa ternyata palsu.

Ditemui di Mapolres Klaten, Rahmat mengaku tak tahu menahu jika selama ini SIM yang ia miliki ternyata palsu. “Tahunya setelah saya ditilang itu ternyata SIM yang saya miliki palsu,” kata dia saat ditemui, Rabu (1/7/2015).

Advertisement

Ciri-Ciri SIM Palsu

Dari obrolan itulah, Rahmat mendapat tawaran untuk membuat SIM. Ia diminta membayar senilai Rp200.000 demi mendapatkan sebuah SIM tanpa harus menjalani berbagai ujian. Rahmat pun tergiur dengan tawaran tersebut.

SIM C atas nama dirinya ia dapatkan pada Februari lalu tanpa harus mengikuti ujian SIM. “Saat ditawari itu dia tidak bilang kalau SIM yang ditawarkan ternyata palsu. Hanya bilang menawarkan SIM saja. Selama ini saya juga belum pernah mengikuti ujian SIM,” katanya.

Advertisement

Gara-gara membawa SIM palsu seharga Rp200.000, Rahmat harus mendekam di balik jeruji penjara. Ia dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kasatreksrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan SIM yang dimiliki Rahmat tertulis dikeluarkan oleh Polres Sukoharjo. Namun, setelah diteliti, ternyata SIM yang dimiliki Rahmat ternyata palsu. “Ternyata bukan dikeluarkan oleh lantas. Kami sudah konfirmasi ke sana [Polres Sukoharjo],” jelas dia.

Farial menjelaskan SIM palsu seperti yang dimiliki oleh Rahmat memiliki ciri-ciri gambar foto lebih kasar serta tak ada tanda hologram. “Foto yang tertera itu lebih kasar. Karena hanya seperti pakai scanner. Selain itu, tidak ada tanda hologram,” ungkapnya.

Advertisement

Terkait kasus SIM palsu yang dimilik Rahmat, kasatreskrim menegaskan saat ini masih melakukan penyelidikan. Hal itu dimaksudkan untuk mengungkap pelaku pembuat SIM palsu.

Advertisement
Kata Kunci : Razia Klaten SIM Sim Palsu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif