Soloraya
Kamis, 2 Juli 2015 - 05:30 WIB

RAMADAN 2015 : SKPD Dilarang Buka Bersama, DPRD Solo Resah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ramadan 2015 diwarnai larangan bukber Pemkot Solo. Hal ini dinilai sensitif dan membuat resah.

Solopos.com, SOLO — Kalangan wakil rakyat di DPRD Solo resah dengan kebijakan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo yang mengeluarkan surat edaran (SE) larangan buka bersama (bukber) dan halalbihalal yang mengatasnamakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Advertisement

Sebelumnya Sekda Budi Suharto mengeluarkan SE perihal larangan bukber serta halalbihalal dengan mengatasnamakan SKPD. Larangan itu diberlakukan pada Tahun ini untuk mengantisipasi penyewengan anggaran SKPD.

Wakil Ketua DPRD Solo, Umar Hasyim, langsung bereaksi begitu menerima kabar adanya SE tersebut. Umar berkirim pesan singkat kepada Sekda Budi Suharto untuk menyoal SE itu.

“Pemkot melarang bukber dan halalbihalal itu maunya apa? Kalau kegiatan itu dilaksanakan dengan dana hasil iuran pegawai negeri sipil [PNS] apa juga tidak boleh? SE itu menimbulkan keresahan. Saya dapat aduan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Solo tentang adanya SE itu. Mereka juga resah dengan SE itu. Hal itu sudah menyangkut sara,” kata Umar saat bertemu Solopos.com di DPRD Solo, Rabu (1/7/2015).

Advertisement

Umar menyatakan keberadaan SE itu bisa menimbulkan reaksi luar biasa dari umat Islam yang memiliki tradisi bukber saat Ramadan dan halalbihalal. Dia mendengar ada kelompok-kelompok yang komplain dan mulai bergerak.

“Kami minta SE itu dicabut dan diganti dengan arahan supaya SKPD tidak menggunakan anggaran kalau tidak ada posnya. Jadi sifatnya umum, bukan pelarangan bukber dan halalbihalal. Hal itu sangat sensitif dan bisa menyinggung perasaan umat Islam,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengkritik keras kepada Sekda yang mengeluarkan SE larangan bukber dan halalbihalal. Larangan penyelenggaraan kegiatan tersebut, kata Sugeng, bertentangan dengan UUD 1945 yang memberi kebebasan kepada rakyat Indonesia untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Advertisement

“Silaturahmi itu dibangun lewat bukber dan halalbihalal. Kalau melarang kegiatan itu berarti sama dengan melarang tradisi muslim. Kegiatan itu sebenarnya bisa jalan tanpa harus melanggar aturan. Kalau problemnya wajar tanpa pengecualian tidak bisa serta merta melarang kegiatan. Ini menjadi ironi di Solo,” ujar Sugeng.

Secara kelembagaan DPRD, Sugeng akan meminta anggota FPKS di Komisi I untuk membahas persoalan itu dan protes kepada Pemkot. “Sore nanti ada pertemuan dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia]. Persoalan itu akan saya sampaikan dalam forum itu,” tutur Sugeng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif