Jogja
Kamis, 2 Juli 2015 - 05:20 WIB

PUPUK BERSUBSIDI : Pelaku Beraksi Selama 2 Tahun Terakhir

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Dok.)

Pupuk bersubsidi, ternyata praktik penimbunan berlangsung dua tahun terakhir.

Harianjogja.com, SLEMAN-Pupuk bersubsidi disita dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) penimbunan di Tempel dan Berbah, Sleman. Polisi menyita 8,2 ton dari seorang berinisial SK, 50, yang merupakan pengurus kelompok tani di Dusun Jelapan, Pondokrejo, Tempel. Petugas gabungan juga mengamankan 1,2 ton pupuk bersubsidi dari toko pertanian milik TS, 42, di Jebresan Kalitirto, Berbah, Sleman.

Advertisement

(Baca Juga : PUPUK BERSUBSIDI : Ditemukan 9,4 Ton di 2 Lokasi Penimbun)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Antonius Pujianito menyampaikan SK telah melancarkan aksinya selama dua tahun terakhir. Ia diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih mahal dengan cara menimbun lebih dahulu. Sedangkan TS juga sudah beberapa bulan terakhir menjual pupuk bersubsidi.

Saat ditanya perizinan TS mengaku dalam proses pengurusan. Keduanya dinilai melanggar sejumlah aturan seperti Perpres 77/2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan. Serta UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan
peradilan tindak pidana ekonomi. Kemudian Perpu 8/1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan.

Advertisement

“Statusnya masih sebagai saksi karena masih diperiksa,” kata dia, Rabu (1/7/2015)

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Pertanian Pemkab Sleman Widi Sutikno mengaku belum mengetahui hal tersebut, karena penindakan itu dilakukan oleh Propinsi bersama Polda DIY. Proses pendistribusian pupuk bersubsidi memang harus sesuai dengan RDKK. Penentuan RDKK pun dilakukan secara selektif melalui musyawarah kelompok tani dengan didampingi penyuluh pertanian.

“Pengecer resmi itu memiliki RDKK lalu mendistribusikan ke petani sesuai daftar. Jadi kalau pengecer tidak resmi ya tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Advertisement

Widi mengatakan, ditemukannya penimbunan pupuk bersubsidi di dua lokasi di Sleman memang bisa berdampak kelangkaan pupuk. Apalagi jika pupuk bersubsidi yang ditimbun itu berasal dari distribusi dari wilayah Sleman. Hal itu dapat mengurangi jatah petani yang seharus menerima pupuk tersebut.

“Kami belum tahu asal pupuk itu, kalau asal dari luar Sleman mungkin masih mending, tapi kalau dari area Sleman sendiri nanti bisa mengurangi jatah petani lain di Sleman karena ditimbun,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif