Sport
Kamis, 2 Juli 2015 - 17:20 WIB

PORDA DIY 2015 : Sidang Arbitrase, 12 Kasus Belum Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tri Suryani atlet panjat tebing asal Yogyakarta berusaha menaklukanan lintasan panjat saat bertanding dalam nomor boulder perorangan putri Pekan Olahraga Daerah (PORDA) DIY XII/2013 di Lapangan SMA Negeri 3 Jogja, Sabtu (26/10/2013). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Porda DIY 2015 untuk sidang Arbitrase KONI DIY tetap memutuskan atlet atas nama Anancy Reza sudah sah menjadi warga Bantul sehingga berhak membela daerah itu di kejuaraan berlabel Porda

Harianjogja.com, JOGJA—Masih ada 12 berkas kasus yang belum berhasil dituntaskan Tim Arbitrase Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY terkait perselisihan soal atlet yang akan berlaga dalam Pekan Olah Raga daerah (Porda) 2015.

Advertisement

Sebanyak 12 berkas dengan beragam latar belakang permasalahan itu harus segera diselesaikan karena pelaksanaan Porda makin dekat. Tim Arbitrase baru bisa menyelesaikan satu kasus terkait perenang Anancy Reza.

Anancy Reza diperebutkan Bantul dan Kulonprogo. Tim Arbitrase KONI DIY memutuskan Anancy berhak tampil di Porda dengan membela Bantul.

Advertisement

Anancy Reza diperebutkan Bantul dan Kulonprogo. Tim Arbitrase KONI DIY memutuskan Anancy berhak tampil di Porda dengan membela Bantul.

Sebelumnya KONI Kulonprogo memprotes tindakan KONI Bantul mendaftarkan perenang Anancy Reza di Pekan Olahraga Daerah (Porda) 2015. Tetapi Kulonprogo mental di meja Tim Arbitrase KONI DIY.

Sidang Tim Arbitrase KONI DIY tetap memutuskan atlet atas nama Anancy Reza sudah sah menjadi warga Bantul sehingga berhak membela daerah itu di kejuaraan berlabel Porda.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut Luluk menjelaskan, protes Kulonprogo berawal dari data yang dimiliki mereka bahwa perenang tersebut pernah membela Kulonprogo pada Porda 2009 silam. Empat tahun berselang, dia pindah ke Magelang untuk tampil di Porda Jawa Tengah mengikuti orang tuanya dinas militer. Namun, setelah itu pada 2014, Anancy kembali pindah ke Bantul.

Luluk menambahkan, kasus Anancy ini menjadi satu-satunya berkas banding yang sementara ini mampu diselesaikan oleh Tim Arbitrase KONI DIY.

Kasus lain yang sempat disidangkan namun belum mendapatkan kepastian adalah protes KONI Kota Jogja terhadap perenang Bantul, Pauline. Sidang arbitrase yang membahas masalah ini menurut Luluk mentok karena belum ada kesepahaman dari pihak Pengda PRSI DIY, Pengkab PRSI Jogja dan Pengkab PRSI Bantul.

Advertisement

Dengan situasi seperti itu, sidang arbitrase kasus tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali 6 Juli mendatang.

“Kami berikan waktu yang cukup lama untuk semua pihak bisa mencari jalan tengah atas kasus ini dengan melakukan pembahasan bersama terlebih dahulu. Seperti pesan Ketum KONI kemarin, jangan mempersulit atlet, yang penting masih membela DIY,” imbuhnya.

Selain kasus Pauline, beberapa kasus lain yang masih belum diselesaikan yakni, sembilan berkas atlet Kota Jogja yakni, Rahmat Setia Budi, M Mas Rio, Wiji Utami, Rahayu Bekti (atletik, Doni Kurniawan, Yoga Ernanda, Oky Setia, Rino Viagustina (voli indoor), Leny Kartina, Yesy Kurniawati (futsal putri), Devi Puspita, Radhika Putri (taekwondo) dan Widi Harsoyo (biliar).Tak hanya sembilan berkas atlet Kota Jogja, dua berkas lain yang juga masih menunggu penyelesaiannya adalah atlet bulu tangkis Kulonprogo yakni Indra Surya Jaya dan Merinda Putri.

Advertisement

“Rencananya, untuk sembilan atlet Kota Jogja akan kami gelar sidang bersama tim verifikator asal Sleman Sabtu (4/7/2015), sedangkan yang atlet Kulonprogo juga akan kamu sidang di hari yang sama,” tutup dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif