Soloraya
Kamis, 2 Juli 2015 - 06:10 WIB

PERATURAN DAERAH : DPRD Klaten Susun Raperda Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Peraturan daerah tentang keterbukaan informasi akan disahkan DPRD Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik tengah dibahas DPRD Kabupaten Klaten. Begitu disahkan menjadi perda, aturan tersebut diharapkan akan memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan APBD dan APBN.

Advertisement

Aggota Komisi III DPRD Klaten, Sunarto, mengatakan sudah saatnya Kabupaten Bersinar, julukan Klaten, memiliki perda yang memberikan jaminan keterbukaan informasi publik.

“Perda inisiatif yang akan diusulkan DPRD Klaten ada dua, yakni terkait keterbukaan informasi publik dan masalah perhubungan. Untuk keterbukaan informasi publik masih dibahas lebih lanjut. Istilahnya masih praraperda. Kami masih menunggu masukan dari berbagai pihak,” kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Golongan Karya tersebut kepada Solopos.com, Rabu (1/7/2015) .

Dia mengatakan perda terkait keterbukaan informasi publik nanti mengatur tentang kewajiban penyelenggara pemerintah yang harus siap memberikan penjelasan kepada publik dalam hal pengelolaan keuangan negara. Setiap elemen masyarakat yang dipersulit penyelenggara pemerintah untuk mengakses informasi publik, dapat mengajukan komplain ke Komisi Informasi Publik di Jateng.

Advertisement

“Begitu Klaten memiliki perda keterbukaan informasi, warga diharapkan bisa dengan mudah memperoleh informasi tentang pengelolaan APBD. Nantinya, sangat mungkin pula terjadi ada sengketa [komplain warga ke pemerintah]. Untuk mengantisipasi hal itu, penyelesaiannya diarahkan ke Komisi Informasi Publik di Jateng,” katanya.

Sunarto berharap penyusunan raperda ini dapat rampung awal Agustus mendatang. “Kami akan tancap gas untuk menyelesaikan raperda ini. Kami juga bersiap untuk berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Seluruh tahapan sudah ditentukan agar raperdanya ini segera disahkan menjadi Perda,” katanya.

Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, mengaku sedang fokus menyelesaikan penyusunan raperda keterbukaan informasi publik. “Memang ada pembahasan itu. Tapi, secara teknis saya belum tahu persis. Silakan tanyakan ke Pak Narto [Sunarto] saja,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Bambang Sri Giyanta, mengatakan DPRD Klaten baru saja menetapkan empat raperda usulan eksekutif menjadi perda.

“Perda yang ditetapkan adalah perubahan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah; Perubahan Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kepada Perusda; Perda tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa; dan Perda terkait Izin Pemanfaatan Ruang,” katanya.

 

Advertisement
Kata Kunci : Peraturan Daerah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif