Soloraya
Kamis, 2 Juli 2015 - 19:55 WIB

PENCURIAN SOLO : Ibu Rumah Tangga Curi Laptop di Kos Mojosongo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo dilakukan seorang ibu rumah tangga.

Solopos.com, SOLO – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Sri Wahyuni, 39, nekat mencuri laptop di Indekos Mahasiswi di Mojosongo, Jebres, Solo.

Advertisement

Peristiwa ini terjadi sekitar awal Juni 2015 lalu. Saat itu, Ibu dua anak itu masuk indekos dan pura-pura bertamu mencari salah seorang penghuni. Saat suasana sepi dia mulai beroperasi dan mengambil tas yang berisi laptop di salah satu kamar.

Aksi Sri dipergoki salah seorang penghuni kos. Saat itu juga Sri diamankan dan diserahkan ke Polsek Jebres.

Saat dimintai keterangan ternyata Sri tidak hanya melakukan di satu tempat saja. Beberapa hari sebelumnya, Sri mencuri laptop di sebuah Indekos sekitar Kapus UNS Solo, tepatnya di Jl. Ki Hajar Dewantara, Solo.

Advertisement

Menurut salah seorang korban yang saat itu sedang berada di Mapolsek Jebres, Rita, 25, mengatakan peristiwa hilangnya laptop miliknya dan dua temannya itu terjadi pada akhir Mei lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

“Jadi waktu itu kami baru pulang dan mandi, sementara kamar kami ditinggal dan dan tidak dikunci. Setelah kami kembali ke kamar ternyata laptop sudah tidak ada. Teman kami melihat orang asing masuk kamar kami. Saat itu juga kami lapor ke Polsek Jebres,” kata dia kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Kamis (2/7/2015).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, mewakili Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, mengatakan saat itu memang mendapatkan laporan kehilangan laptop dari tiga orang mahasiswi UNS.

Advertisement

“Setelah dicocokkan ternyata betul pelakunya adalah orang yang sama, yakni Sri Wahyuni” ujar Widodo.

Lebih lanjut Widodo menjelaskan Sri ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif