News
Kamis, 2 Juli 2015 - 15:51 WIB

KONTRAK FREEPORT : Perubahan Kontrak Tidak Langsung Memperpanjang Jangka Waktu Operasi Freeport

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Kontrak freeport diubahd jenisnya dari yang sebelumnya kontrak karya karya menjadi izin usaha pertambangan.

Solopos.com, JAKARTA—Perubahan jenis kontrak dari yang sebelumnya kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk operasi Freeport tidak serta merta memperpanjang jangka waktu operasinya di dalam negeri yang akan habis pada 2021.

Advertisement

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan IUPK yang diberikan pemerintah tidak langsung memperpanjang jangka waktu operasinya di dalam negeri. Pemerintah akan menyesuaikan jangka waktu IUPK yang akan diberikan, dengan kontrak yang berlaku saat ini.

“Kami sedang kaji untuk penyelesaian negosiasi kontraknya. Kami akan diskusikan dengan ahli hukum, bagaimana caranya iklim investasi dapat memberikan kepastian hukum,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Sudirman menuturkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak, Freeport harus melalui tahapan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Pemerintah sendiri saat ini masih menyiapkan proses perpanjangan kontrak, agar keputusan yang diambil nanti dapat sesuai dengan kepentingan nasional.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah sendiri harus mengkaji ulang seluruh kontrak karya yang ada, setelah Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diberlakukan. Pasalnya, UU tersebut mengharuskan perubahan seluruh kontrak karya menjadi IUP atau IUPK.

Sudirman mengklaim saat ini pemerintah dan Freeport tinggal menegosiasikan penerimaan negara dan status kelanjutan hukum operasi pertambangan milik Freeport, sebagai dasar perubahan kontrak karya menjadi IUPK.

Sebenarnya ada 17 persoalan yang menjadi isu krusial dalam negosiasi yang dilakukan Freeport dengan pemerintah. 11 dari 17 isu tersebut merupakan usulan pemerintah daerah, yang sudah disepakati seluruhnya.

Advertisement

Sementara enam isu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, adalah mengenai luas wilayah, pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi, penerimaan negara, dan status hukum kelanjutan operasi pertambangan.

“Divestasi sudah disepakati 30%, penerimaan negara juga tingga menunggu persetujuan dan kerja sama Menteri Keuangan dengan Freeport,” ujarnya.

Dia menjelaskan pemerintah tidak pernah memikirkan untuk memutus investasi yang dapat berdampak pada perkembangan ekonomi nasional. Dalam pertemuan itu, pemerintah menegaskan perpanjangan kontrak tidak boleh melanggar UU, meskipun perusahaan telah menyatakan komitmen investasi, dan pemerintah akan berupaya memfasilitasi kelangsungan usahanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif